Sentimen
Negatif (100%)
31 Jul 2023 : 00.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang

Kasus: HAM, kebakaran

Bule Lakukan Hubungan Intim Diduga di Pantai Canggu, Anggota DPR Geram: Negara Kita Dibuat Maenan

31 Jul 2023 : 00.33 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bule Lakukan Hubungan Intim Diduga di Pantai Canggu, Anggota DPR Geram: Negara Kita Dibuat Maenan

PIKIRAN RAKYAT - Tindakan bule alias turis mancanegara di Pulau Dewata, Bali, makin hari makin meresahkan. Bahkan sering mendapat kecaman setelah aksi mereka viral di media sosial dan direspons banyak pihak.

Pemerintah Bali sudah melakukan berbagai upaya untuk memberikan hukuman bagi bule yang melanggar. Gubernur Bali, Wayan Koster meminta warganya untuk segera melapor apabila melihat tindakan tak pantas para turis mancanegara.

Baru-baru ini, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pasangan bule nekat berhubungan intim di pinggir pantai. Lokasi dari pantai tersebut diduga di kawasan Canggu, Bali.

Insiden tersebut langsung menjadi sorotan warganet, apalagi diunggah oleh anggota DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadinya. Sahroni merasa geram dengan tindakan sewenang-wenang turis mancanegara tersebut.

Baca Juga: UniPin Ladies Series Season 3 Digelar Agustus 2023: Tim MLBB Terbaik Siap Perebutkan Rp200 Juta

Wakil Ketua DPR Komisi III itu menilai tindakan bule tersebut seperti mempermainkan negara. Dia pun mendesak agar Dirjen Imigrasi serta kepolisian memberikan hukuman tegas bagi pihak yang bersangkutan.

"@dirjenimigrasi pak ini Wajib bapak Cari dan Polisikan juga Pidanakan.. @silmykarim pak Tolong atensi. Negara Kita di Buat Maenan sm Mereka.... Biadaaabb," ujar Ahmad Sahroni di akun Instagram pribadinya.

Sejumlah netizen justru mengkhawatirkan nasib perekam video tersebut. Pasalnya, warganet takut si perekam justru yang menjadi tersangka gegara menyebarkan video asusila.

"Bukannya yang salah yg merekam dan menyebarkan video ini ya?" kata @her***.

"Hati-hati si perekam bisa dipidana juga tu bang katanya," ujar @red***.

Unggahan Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88

Baca Juga: Kisah Menggemparkan di Langit: Perjalanan Udara AS Terhambat Asap Kebakaran Kanada

Larangan bagi wisatawan mancanegara

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Imigrasi Bandara Ngurah Rai membuat kode batang atau barcode yang berisi kewajiban dan larangan yang harus diperhatikan wisatawan mancanegara yang berada di Bali.

Berikut ini adalah larangan bagi wisatawan mancanegara:

Memasuki halaman utama dan tengah tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dan memakai busa adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan. Memanjat pohon yang disakralkan. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura), dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut dan tempat umum. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik. mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks. Bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral), melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat terlarang.

***

Sentimen: negatif (100%)