Sentimen
Tokoh Terkait

Kombes Pol Hengki Haryadi
Polisi Bongkar Modus Oknum Imigrasi ‘Muluskan’ Kasus Jual Ginjal
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kasus jual ginjal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memasuki babak baru. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan perkembangan terkini kasus tersebut.
Hengki Haryadi menyatakan modus pelaku jual ginjal oknum Imigrasi itu dilakukan dengan tujuan memuluskan praktik ilegal tersebut. Hal itu terungkap dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Juli 2023, dilansir dari laman PMJ News.
Diketahui kasus yang melibatkan oknum Imigrasi itu menyebabkan 18 orang menjadi korban pendonor ginjal. Jalur meloloskan penjualan yang melanggar hukum itu dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Provinsi Bali.
Baca Juga: 4 Tuntutan KontraS soal TPPO oleh Oknum Polisi dan Imigrasi: Perlu Satgas Khusus
Menurut Hengki, fast lane memungkinkan munculnya kebijakan yang bersifat diskresi dan permohonan dari pihak tertentu. Hal itu dilandasi kesepakatan alias MoU yang disepakati antara kementerian atau lembaga tertentu.
“Modusnya adalah dengan menggunakan Fast Lane ataupun Fast Track sehingga ini lancar, padahal Fast Lane dan Fast Track tidak ada SOP-nya,” ujarnya.
“Misalnya untuk orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu,” ujarnya melanjutkan.
Dalam penyelidikan kepolisian, Hengki menemukan bahwa dalam fast track atau fast lane tersebut, nama-nama yang dimasukkan adalah pendonor tersebut. Oknum Imigrasi berinisial AH diduga terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Kompolnas Soal Oknum Polisi Terlibat TPPO: Tidak Ada Ampun bagi Orang seperti Itu
“Namun ternyata (yang) dimasukkan dalam fast track dan fast lane itu, pendonor-pendonor ini, sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja,” katanya.
Tersangka AH dikabarkan meraup uang sampai Rp57 juta setelah menjalankan aksinya pada Maret sampai Juni 2023 tersebut. Total 18 orang pendonor lolos dalam periode itu.
“Kita dapati periode Maret sampai dengan Juni ternyata ada 18 pendonor ginjal dari Indonesia ini yang akan dijual ke luar negeri, itu melewati Bandara Ngurah Rai, dan melalui oknum AH yang pertama ditangkap,” katanya kepada awak media.
Bayaran yang diteirma AH diketahui variatif dimulai dari Rp3 juta ke atas per pendonor yang diloloskan di bandara.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar 3,2 juta sampai dengan 3,5 juta, bahkan ada juga 3,7 juta,” katanya.
“Sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” ujarnya melanjutkan.***
Sentimen: negatif (99.8%)