Sentimen
Negatif (87%)
30 Jul 2023 : 13.03
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Otto Hasibuan Minta Aparat Tak Asal Geledah Kantor Advokat

30 Jul 2023 : 13.03 Views 35

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Otto Hasibuan Minta Aparat Tak Asal Geledah Kantor Advokat

KNews.id – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan turut menyoroti langkah Kejagung yang menggeledah kantor pengacara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Maqdir Ismail. Otto pun meminta aparat tidak asal melakukan penggeledahan, terutama di kantor advokat.
Pernyataan itu disampaikan Otto usai menghadiri acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung yang digelar di Kampus Unpad Dipatiukur, Rabu (26/7/2023). Otto menyatakan, insiden tersebut jangan sampai menimbulkan kesan advokat telah menghalang-halangi penyidikan.

“Sekarang ada trend kita dengar beberapa advokat yang dikenai pidana menghalangi penyidikan, baik di kejaksaan atau KPK. Ini menjadi isu sentral di kalangan advokat, dan mereka meminta saya untuk memperjuangkan jangan sampai ada kesalahan di dalam penanganan perkara seperti itu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah berbicara perihal penggeledahan di kantor Maqdir Ismail. Pernyataan Kejagung ini juga merespons protes yang dilakukan forum advokat.
Kejagung menyebut penggeledahan di kantor Maqdir itu sesuai KUHAP, yang mana Maqdir sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

“Bahwa pemeriksaan Saudara Maqdir Ismail dan penggeledahan rumah/kantor Saudara Maqdir Ismail dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung, dalam kapasitas Saudara Maqdir Ismail sebagai saksi bukan sebagai pengacara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023), sebagaimana dikutip dari detikNews.

Ketut mengatakan pemeriksaan Maqdir tersebut terkait dengan pernyataannya yang mengklaim ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya. Ketut mengatakan penyidik memeriksa Maqdir untuk mendalami asal usul uang yang diserahkan ke penyidik. Adapun menurut Kejagung, pemeriksaan itu dilakukan sesuai KUHAP.
“Tim Penyidik Kejagung sudah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP,” katanya.
 (Zs/Dtk.Jbr)

Sentimen: negatif (87.7%)