Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bukan Karena Viral, Polisi Ungkap Alasan Baru Tangkap Pembunuh Mantan Istri di Lampung yang Buron 8 Tahun
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah mengungkap alasan baru menangkap RP, pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya yang buron selama 8 tahun. Pelaku diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015.
Kasus pembunuhan SUS, mencuat ke publik setelah dua anaknya meminta kepada Presiden Jokowi agar polisi segera menangkap ayah mereka. Setelah video itu viral, polisi akhirnya berhasil menciduk pelaku di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pelaku RP sejak 2015 atau setelah pembacokan terhadap SUS, yang merupakan mantan istrinya.
Akan tetapi, selama pengejaran polisi sedikit mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas selama pelariannya. Bahkan, pelaku juga beberapa kali memanipulasi KTP dengan nama dan alamat asal yang berbeda untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Pria 130 Kg di Jambi Dievakuasi Damkar, Diduga Alami Penyempitan Saraf Tulang Belakang
"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung," katanya, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu, 29 Juli 2023.
Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku sudah dimasukkan ke dalam DPO atau buronan sejak 2015.
"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," katanya.
Baca Juga: Anak Buahnya Kena OTT KPK, Panglima TNI Wanti-wanti Kepala Basarnas yang Baru
Pada April 2023, kata dia, polisi sempat mengetahui keberadaan pelaku di Kalimantan Barat. Hal itu diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalbar.
Berangkat dari kebenaran informasi itu, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku RP. "Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya diterbangkan ke Polres Lampung Tengah," ucapnya, dikutip dari Antara.
Dari pengakuan pelaku, insidein pembunuhan itu disaksikan oleh kedua anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada 2015.
Setelah membunuh mantan istrinya, RP kabur meninggalkan dua anaknya, hingga akhirnya sang anak diasuh oleh nenek korban.
Adapun pembunuhan tersebut dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban. ***
Sentimen: negatif (98.4%)