Sentimen
Negatif (100%)
29 Jul 2023 : 11.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Johanis Tanak

Johanis Tanak

Asep Guntur

Asep Guntur

Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

29 Jul 2023 : 11.38 Views 10

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

MerahPutih.com - Penanganan kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menuai polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi antara pimpinan KPK dan tim penyelidik juga menjadi sorotan publik. Pasalnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut ada kekhilafan jajaran penyelidik atas penetapan tersangka dua prajurit militer aktif tersebut.

Baca Juga

Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Buntut Polemik OTT Basarnas

Atas polemik penanganan kasus ini, Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Keputusan Asep tersebut, mendapatkan respon baik dari Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Asep itu merupakan tindakan terhormat.

Sebab, pimpinan KPK terlihat seperti sedang cuci tangan dan justru menuding penyelidik melakukan kesalahan terkait penetapan tersangka Henri dan Afri.

“Tindakan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan yang mengundurkan diri karena pimpinan menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

“Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” sambungnya.

Praswad menyampaikan, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyelidik dan penyidik tanpa adanya gelar perkara yang disetujui Pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK terlihat tidak memahami bagaimana seharusnya KPK bertindak dalam penanganan kasus yang terjadi di KPK,” ujarnya.

Baca Juga

Janji Proses Hukum Kabasarnas, Mabes Tegaskan Tak Ada Anggota TNI yang Kebal

Mantan penyidik KPK ini menjelaskan, tim penyelidik KPK bertindak berdasarkan perintah dan atas nama pimpinan KPK. Tim penyelidik wajib melaporkan kepada Pimpinan KPK setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk selanjutnya ditetapkan tersangka atau tidak.

“Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan Pimpinan KPK, bukan kewenangan Penyelidik, atau Penyidik KPK,” jelas Praswad.

Atas polemik penanganan kasus ini, Praswan menuturkan seharusnya pimpinan KPK memikul tanggung jawab dan tidak lantas menyudutkan tim penyelidik seolah-olah penetapan tersangka adalah pekerjaan tim penyelidik semata.

Dia menekankan dalam Pasal 39 ayat 2 UU KPK menyebutkan segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK.

“Penyelidik dan Penyidik telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi,” ucap Praswad.

Lebih lanjut Praswad menyebut pimpinan KPK harus bertanggung jawab secara etik maupun proses pidana yang dilakukan. Sebab, Firli Bahuri dan kawan-kawan adalah pihak yang bertanggungjawab dan mengendalikan seluruh perkara yang ada di KPK.

“Kesalahan atau ketidak cermatan Pimpinan KPK tidak boleh terjadi di dalam proses Pro Yustisia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

Sentimen: negatif (100%)