Sentimen
Negatif (88%)
29 Jul 2023 : 19.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Daihatsu

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pencurian

Dua Pelaku Spesialis Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap, Hasil Curian Dijual Untuk Membeli Mobil

29 Jul 2023 : 19.01 Views 17

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Dua Pelaku Spesialis Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap, Hasil Curian Dijual Untuk Membeli Mobil

Editor: Tuahta Aldo |

Kamis 27-07-2023,12:42 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor saat konferensi pers-Tahta Aldo-

Pencurian Motor, Bekasi - Sebanyak 2 pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Bekasi, ditangkap anggota Polsek Babelan bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengungkapkan, pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dan tidak hanya beraksi di satu titik dalam 1 hari.

"Dalam beraksi dia mengambil 3 unit kendaraan, dia  melihat ada kendaraan yang terparkir di depan toko atau bangunan, jika menurut dia aman dia ambil," ungkap Kombes Pol Twedi Aditya, Kamis 27 Juli 2023.

Menurutnya, sudah ada 5 titik di wilayah Babelan dan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, yang menjadi sasaran utama para pelaku berinisial R dan B.

Saat melakukan aksi pencurian sepeda motor, pelaku sudah memiliki masing-masing tugas agar aksinya berjalan dengan aman dan lancar.

BACA JUGA :

"Jadi satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu pelaku lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," jelasnya.

Usai sepeda motor yang di incar berhasil di curi, pelaku langsung menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook dan dilanjut bertemu dengan pelaku.

"Menjualnya melalui COD, janjiannya melalui medsos untuk menjual barang-barang hasil curiannya, dijual Rp 2 sampai 3 Juta," ucapnya.

Dari hasil menjual motor curian melalui Facebook, pada pelaku langsung membeli mobil Daihatsu Sigra Hitam guna aktivitas sehari-hari.

"Motif pelaku karena faktor ekonomi," terangnya.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Babelan, nantinya akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian, dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (88.9%)