KPU Dianggap Tak Aktif Sosialisasi Aturan Pemilu
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com- Sosialisai soal aturan Pemilu 2024 dinilai belum masif. Akibatnya, banya calon peserta yang berpotensi melanggar aturan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai kalah aktif dengan para peserta pemilu.
Baca Juga:
KPU Kota Bandung Minta Warga Cermati Rekam Jejak Caleg
"Saya belum melihat adanya sosialisasi masif yang dilakukan penyelenggara pemilu," kata Lucius di Jakarta, Jumat (28/7).
Ia menyayangkan banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan.
"Misalnya, spanduk-spanduk besar yang menyampaikan visi-misi partai, program yang akan dijalankan hingga citra diri,” ucap Lucius.
Lucius menuturkan, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum menekankan sosialisasi menjadi tanggung jawab penyelenggara.
PKPU tersebut berisikan informasi mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu dan penjelasan tentang makna pemilu.
Lucius mengatakan banyak hal yang belum dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP yang tercantum dalam PKPU itu.
Baca Juga:
Kader Parpol Jadi Anggota KPU Langsung Dicoret
"Saya mulai menduga kenapa kemudian sosialisasi dari penyelenggaraan itu tidak cukup berkembang di tengah hiruk-pikuk atau riuh-rendah sosialisasi dari peserta pemilu," ucap Lucius.
Ia menuturkan sosialisasi terkait pemilu yang dilakukan oleh para penyelenggara tidak berkembang.
"Sosialisasi yang tidak sesuai dengan PKPU dapat menjadi lahan proyek oknum parpol," ucap dia.
Sosialisasi penyelenggaraan pemilu tidak hanya sekadar membacakan pesan secara umum.
Menurut Lucius, perlu ada sosialisasi secara masif dengan penjelasan detail agar para pemilih menjadi paham proses penyelenggaraan pemilu. (*)
Baca Juga:
KPU Persilakan Partai Pasang Atribut sebelum Kampanye, Asal Jangan Ajak Memilih
Sentimen: negatif (86.5%)