Sentimen
Negatif (99%)
28 Jul 2023 : 19.57
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Oknum Polisi dan Imigrasi Diduga Terlibat TPPO, KontraS Desak Pemerintah Lakukan 4 Hal

28 Jul 2023 : 19.57 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Oknum Polisi dan Imigrasi Diduga Terlibat TPPO, KontraS Desak Pemerintah Lakukan 4 Hal

PIKIRAN RAKYAT – Oknum polisi dan Imigrasi diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pun mendesak pemerintah melakukan sejumlah langkah.

Diketahui dugaan TPPO tersebut berkenaan dengan sindikat penjualan organ tubuh manusia. Polda Metro Jaya bahkan sudah menetapkan 12 tersangka atas kasus tindak pidana tersebut. Dikabarkan organ tubuh warga negara Indonesia (WNI) itu dijual ke Kamboja.

“(Dari 12 tersangka), 9 di antaranya adalah sindikat penjual organ, 1 tersangka anggota Polri aktif, dan 1 lainnya pegawai Imigrasi,” demikian cuitan akun Twitter @KontraS pada Kamis 27 Juli 2023.

KontraS desak pemerintah melakukan 4 langkah ini

Baca Juga: Kompolnas Soal Oknum Polisi Terlibat TPPO: Tidak Ada Ampun bagi Orang seperti Itu

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mendesak semua lembaga negara untuk mengawasi kasus perdagangan orang tersebut. Sementara itu, kasus itu bahkan sampai menyebabkan 2149 orang menjadi korban.

“Semua lembaga negara berwenang harus mencegah dan mengawasi perdagangan orang dan memastikan bahwa tindakan tidak manusiawi ini dapat dihentikan,” katanya.

Adapun empat tuntutan lembaga yang didirikan pada Maret 1998 tersebut adalah sebagai berikut:

Pemerintah Pusat khususnya BP2MI untuk mengambil langkah menyeluruh guna mencegah dan menjamin ketidakberulangan kasus-kasus perdagangan orang sebagai bentuk pemenuhan hak atas kebebasan pribadi sebagaimana diatur Pasal 20 UU No. 39 Tahun 1999; Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap keterlibatan seluruh aktor serta mengambil langkah tegas kepada anggota Polri yang terlibat dan ditindak sesuai dengan peraturan pidana serta peraturan etik dalam internal Polri secara akuntabel dan berorientasi kepada keadilan bagi korban; Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat proses pengawasan bagi anggotanya agar tidak lagi terlibat dalam praktik serupa dan bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri. Komnas HAM, Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat Satuan Tugas Khusus Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang bekerja khusus untuk melakukan bentuk-bentuk pencegahan, pendeteksian dini dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi bermuara kepada Perdagangan Orang dan memastikan bahwa tindakan tidak manusiawi ini dapat dihentikan.

Baca Juga: Satgas TPPO Kembali Tangkap 829 Pelaku Perdagangan Orang dan Selamatkan 2.149 Korban

Dalam pandangan lembaga tersebut, seharusnya pemerintah mencegah terjadinya perdagangan orang itu karena hal itu adalah pelanggaran terhadap hak atas kebebasan pribadi. Bahkan ada aturan hukum yang mengaturnya.

"Penanggulangan terhadap TPPO sendiri telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, namun dengan adanya kasus yang justru melibatkan aparat negara menjadi bukti belum efektifnya proses ini," ujarnya.

"Padahal menurut data dari POLRI sendiri, sudah ada setidaknya 2149 korban yang diselamatkan yang mayoritas adalah buruh migran. Pada konteks pekerja migran, mereka yang direkrut melalui jalur nonformal sering kali terabaikan oleh pemerintah," katanya melanjutkan.***

Sentimen: negatif (99.6%)