Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan, Zakat Fitrah
Kab/Kota: Bogor
Kasus: penistaan agama
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Mangkir
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang mangkir dari undangan Bareskrim Polri. Aparat penegak hukum tersebut mengundang pria berusia 76 tahun itu untuk diperiksa mengenai kasus penistaan agama.
Undangan pemeriksaan diberikan Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang. Jadwal pemeriksaan kasus yaitu pada Kamis, 27 Juli 2023.
Dalam dugaan kasus penistaan agama, Panji Gumilang diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan saksi. Namun, ia tidak memenuhi panggilan polisi.
"Panji tidak hadir karena sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Relawan Jokowi dan Konstituen PDIP yang Mendukung Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024 Makin Menguat
Meskipun Panji Gumilang tidak hadir, tetapi kuasa hukumnya, Hendra Effendy datang ke Bareskrim Polri. Ketidakhadiran kliennya dikabarkan oleh kuasa hukum tersebut.
"Sementara yang pasti hadir adalah kuasa hukumnya. Panji Gumilang belum pasti hadir. Kondisi kesehatannya masih dalam pemulihan. Itu tangannya yang patah, tangan kiri," kata Hendra Effendy.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang belum menuai hasil. Pasalnya, ketika memeriksa satu kasus, polisi kemudian menemukan kasus lainnya.
Kasus awal yang menjerat Panji Gumilang yaitu mengenai penistaan agama. Kasus tersebut bermula dari video kontroversial yang beredar mengenai Al Zaytun dan materi yang diajarkan.
Baca Juga: Harun Masiku Dikabarkan Sembunyi di Kamboja, KPK Ogah Gegabah: Kemarin Katanya ke Malaysia, Ternyata Kosong
Selain itu, sejumlah ucapan Panji Gumilang juga menimbulkan kontroversi. Oleh karena itu, ia dilaporkan terkait penistaan agama dan ajaran sesat.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan kasus lainnya. Ada dua kasus yang pada saat ini juga dalam pemeriksaan yaitu tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan zakat.
Fokus Satu Kasus
Polisi disarankan untuk fokus satu kasus. Saran tersebut diberikan oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Baca Juga: Mahfud MD Serahkan Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor pada Polri: Sudah Ada Prosedurnya
"Melihat banyaknya informasi yang beredar di publik, kami minta Bareskrim Polri pada saat ini fokus saja dengan laporan dugaan penistaan agama," ucap Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan.
Selain itu, Edi Hasibuan meminta agar Polri tetap fokus dengan fakta hukum yang ada. Ia berujar agar konsentrasi para aparat penegak hukum tidak bubar dengan banyaknya opini yang beredar di publik.
"Kami menyarankan agar Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum perkara untuk mendapatkan kepastian hukum di masyarakat. Kami melihat, saat ini Bareskrim Polri sangat hati-hati dan profesional dalam menangani Al Zaytun," tutur Edi Hasibuan.***
Sentimen: negatif (72.7%)