Sentimen
Positif (40%)
28 Jul 2023 : 07.27
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

MAAF! Gaji Pensiunan PNS GAGAL CAIR Jika Tak Lakukan Ini, Cek Sebelum Tanggal 1 Agustus

28 Jul 2023 : 07.27 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

MAAF! Gaji Pensiunan PNS GAGAL CAIR Jika Tak Lakukan Ini, Cek Sebelum Tanggal 1 Agustus

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Mohon maaf, gaji pensiunan PNS tidak akan cair jika tidak melakukan hal ini, cek sebelum tanggal 1 Agustus 2023.

Pencairan gaji pensiunan PNS saat ini ditunggu-tunggu bagi para pensiun yang menerimanya.

Tentu saja gaji pensiunan PNS akan diterima setiap awal bulan yang ditransfer oleh PT Taspen.

Baca Juga: Pensiunan PNS Wajib Lakukan Ini Agar Gaji Bulanan Cair Tepat Tanggal 1 Agustus 2023

Karena hanya melalui Taspen, para pensiunan bisa mencairkan gaji yang akan dilakukan setiap tanggal 1.

Sebelum itu, pensiunan PNS harus melakukan prosedur klaim dengan mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan.

Taspen akan melakukan verifikasi klaim dan memberitahukan keputusan klaim kepada pensiunan PNS.

Namun, perlu diketahui bahwa gaji pensiunan PNS tidak akan cair jika tidak melakukan otentikasi. Bagaimana caranya?

Baca Juga: Kabar Baik bagi Honorer, PNS dan PPPK! RUU ASN Disahkan, Begini Isinya

PT Taspen telah menyediakan aplikasi bernama Taspen Otentikasi yang dapat diunguh melalui Google Playstore atau Appstore melalui ponsel Anda.

Untuk mengetahui caranya, pastikan Anda sudah memiliki nomor peserta Taspen.

Setelah itu Anda buka aplikasi Taspen Otentikasi dan masukkan nomor peserta Taspen lalu ikuti instruksinya.

Langkah otentikasi menjadi syarat utama agar gaji pensiun bulan Agustus cair tepat waktu dan tepat sasaran bagi para pensiunan PNS.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 80 Persen untuk Honorer, Begini Nasib Lulusan SMA yang Bermimpi Jadi PNS

Jika proses otentikasi telah dinyatakan sukses, Anda akan menerima gaji pensiunan bulanan sesuai dengan ketentuan.

Setelah proses otentikasi sukses, Taspen akan mencairkan gaji pensiun bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses otentikasi ini diperlukan agar klaim diterima oleh Taspen sehingga gaji akan cair ke rekening masing-masing pensiunan.

Tenang saja karena aplikasi Taspen Otentikasi ini memberikan jaminan keamanan data pribadi untuk mencegah adanya penyalahgunaan.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka 18 September 2023, Cek Kumpulan Instansi untuk Lulusan SMA, Pilih Mana?

Ada pun nominal gaji pensiunan PNS golongan I-IV sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, simak jumlahnya di bawah ini.

Pensiunan PNS Golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

Pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

Pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

Pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pensiunan PNS untuk janda/duda

Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600

Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Sentimen: positif (40%)