Berbeda Dengan PPPK Part Time, Tenaga Honorer Penuh Waktu Bakal Terima Uang Pensiunan, Selamat!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah kini sedang berencana menaikan status tenaga honorer menjadi PPPK Part Time atau paruh waktu.
kebijakan penerapan PPPK Part Time dan penuh waktu dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan tenaga honorer 2023.
Sebab pada tanggal 27 November 2023, seluruh tenaga honorer akan dihapus dan dialihkan menjadi ASN PPPK.
Lebih lanjut, ada kabar menyenangkan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK Penuh waktu.
Berbeda dengan PPPK Part Time, PPPK Penuh waktu bekerja dengan waktu normal seperti ASN umumnya.
Sedangkan PPPK Part Time alias paruh waktu, hanya bekerja sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Profil Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati yang Lolos Akpol, Didampingi Trisha Eungelica?
Sehingga sudah jelas untuk besaran nominal gaji, ditentukan berdasarkan lamanya waktu kerja yang diemban.
Tetapi sayang kabar baik kali ini hanya menyasar kepada honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK Penuh Waktu.
Karena pemerintah dan DPR sedang merancang rumusan kebijakan melalui Revisi RUU ASN, untuk memasukan kebijakan pemberian gaji pensiunan kepada PPPK.
Sebab dari dulu sampai saat ini, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak pernah menerima gaji pensiunan layaknya PNS.
Sehingga pemerintah dan DPR berencana untuk memasukan kebijakan pemberian gaji pensiunan PPPK, sebagaimana yang diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi Nizami Karsayuda.
Baca Juga: OJK Terbitkan 102 Pinjol Legal 2023 Terbaru, Lengkap Dengan Link Pinjaman, Jangan Sampai Tertipu!
“Terminologi P3K penuh waktu itu nanti mirip PNS. Dia akan mendapatkan (dana) pensiun, perjanjiannya tidak satu tahunan. Tapi kita akan bikin minimal 5 tahunan,” ujarnya dikutip dari postingan YouTube TVR Parlemen, Selasa (25/07/2023).
Selain anggota DPR RI, pemerintah melalui Menpan RB Azwar Anas juga berjanji akan memperjuangkan rencana pemberian gaji pensiunan untuk PPPK.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang kini sedang dikaji oleh pemerintah dan DPR.
Bila kebijakan tersebut direalisasikan, maka berbeda dengan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Part Time. PPPK penuh waktu akan menerima gaji pensiunan layaknya PNS.***
Sentimen: positif (99%)