Sentimen
Positif (96%)
27 Jul 2023 : 12.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Kulon Progo

KPU Kulon Progo klarifikasi berkas pendaftaran caleg ke kejaksaan

27 Jul 2023 : 12.47 Views 13

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

KPU Kulon Progo klarifikasi berkas pendaftaran caleg ke kejaksaan

KPU Kulon Progo klarifikasi berkas pendaftaran caleg ke DPMKPPKB. (ANTARA/HO-KPU Kulon Progo)

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengklarifikasi berkas dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD kabupaten peserta Pemilu 2024 ke kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Kamis, mengatakan beberapa hari terakhir ini, pihaknya melakukan klasifikasi dokumen pendaftaran ke sejumlah instansi, mulai dari sekolahan, kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB).

"Hari ini, kami jadwalkan mengklarifikasi dokumen bakal caleg ke Pengadilan Negeri Kulon Progo," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan ke SMA Negeri I Wates dan MAN 2 Wates mempertanyakan keabsahan dokumen yang diunggah ke sistem pencalonan (silon) oleh bakal caleg bisa dianggap sebagai surat keterangan pengganti ijazah.

Kemudian, di kejaksaan terkait ancaman pidana bagi beberapa mantan narapidana yang mendaftarkan sebagai bakal caleg. Selanjutnya, di DPMKPPKB berkaitan surat keputusan Bupati tentang pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan sudah terbit belum.

"Sedangkan di Pengadilan Negeri Kulon Progo untuk mengetahui bakal caleg bebas dari perkara hukum," katanya.

Sebelumnya, Tri Mulatsih mengatakan KPU Kulon Progo menerima penggantian dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD kabupaten pada Pemilu 2024 dari 11 partai politik.

Ia mengatakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya surat KPU nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Bakal Calon 10 Juli 2023, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan penerimaan pengajuan penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo bagi partai politik yang akan melakukan penggantian dokumen persyaratan perbaikan bakal calon sampai dengan 16 Juli 2023.

"Partai politik (parpol) yang mengajukan penggantian perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari 11 parpol," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan 11 parpol yang dimaksud, yakni Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Gelora, PKN, PBB, Demokrat, PAN, Perindo dan Ummat.

"Selanjutnya, KPU melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan bakal calon pada sampai dengan 6 Agustus 2023," katanya.

Sentimen: positif (96.8%)