Sentimen
Negatif (80%)
27 Jul 2023 : 07.29
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan, Idul Adha 1441 Hijriah

Kasus: kekerasan seksual, penistaan agama

Panji Gumilang akan Diperiksa Polisi Soal Kasus Penistaan Agama, Bukan sebagai Tersangka

27 Jul 2023 : 07.29 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Panji Gumilang akan Diperiksa Polisi Soal Kasus Penistaan Agama, Bukan sebagai Tersangka

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri akan kembali memanggil pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kasus penistaan agama.

Panji Gumilang akan diperiksa bukan sebagai tersangka. Pria berusia 76 tahun itu akan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus penistaan agama.

"Terhadap saudara Panji Gumilang telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Kisah Traumatis Wanita di Medan, Alami KDRT dari Suami hingga Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pemanggilan terhadap Panji Gumilang itu dilakukan karena temuan dari penyidik. Penyidik menemukan bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama.

Hingga saat ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. Selain itu, sebanyak 20 saksi ahli juga telah diperiksa.

Daftar saksi ahli yang telah diperiksa yaitu lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli laboratorium forensik. Dalam upaya tersebut, penyidik menerima hasil dari pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.

"Saudara Panji Gumilang dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah adanya penistaan agama yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Menangis Histeris Lihat Jenazah Korban yang Tewas Ditembak Senior

Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan perdana tersebut dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023.

Dalam memeriksa Panji Gumilang, Bareskrim Polri membutuhkan waktu yang cukup panjang yaitu selama delapan jam, dari pukul 14.00-22.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar sebanyak 26 pertanyaan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menyangkut sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan video viral yang dipertanyakan masyarakat. Pemanggilan terhadap Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri dengan agenda untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait kontroversi Al Zaytun dan dugaan ajaran sesat.

Baca Juga: Dikunjungi Anies Baswedan, Susi Pudjiastuti Dapat Informasi soal Situasi Politik saat Ini

Pemeriksaan Panji Gumilang Sempat Terkendala

Pemeriksaan perdana terhadap Panji Gumilang sempat terkendala. Hambatan tersebut yaitu berkaitan dengan jadwal yang ada.

Panji Gumilang seharusnya diperiksa lebih cepat dari jadwal tersebut. Namun, pihak Bareskrim Polri menghadapi kendala.

Kendala tersebut berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha. Pasalnya, pemerintah memberikan libur panjang dari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu sehingga membuat pemeriksaan tertunda.***

Sentimen: negatif (80%)