Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Bebek
Kab/Kota: Penjaringan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok 4 Orang Saat Jemput Pacar di Kafe di Penjaringan Jakarta Utara
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Nasib nahas harus dialami seorang pemuda berinisial FDS (23). Dia harus meregang nyawa setelah dikeroyok oleh 4 orang di Jalan Rawa Bebek, Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, saat hendak menjemput pacarnya berinisial C di lokasi kejadian.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Probandono Bobby mengatakan, keempat pelaku yaitu ADN (24), J (25), D (32), dan A dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya kepada wartawan pada Senin, 24 Juli 2023.
Baca Juga: Bantah Tinggal Seatap, Lady Nayoan Jawab Kabar Polisikan Rendy Kjaernett
Adapun kronologi pengeroyokan tersebut, kata dia, berawal saat korban diantar temannya, D, untuk menemui pacarnya. Sampai di lokasi, korban masuk ke salah satu kafe untuk menjemput C.
"Oleh para tersangka ini malah dianiaya karena menurut tersangka, korban mengambil secara paksa si saksi C yang mana menurut keterangan saksi lain berpacaran," kata Kapolsek Bobby.
D bahkan melihat temannya diseret keluar gang dalam keadaan sadar oleh keempatnya. Melihat FDS sudah tidak berdaya, D pun memanggil teman-temannya untuk membawa korban ke rumah sakit.
Baca Juga: Airlangga Diprediksi Gagal Menangkan Golkar, Luhut Binsar Pandjaitan Dibidik Gantikan Ketum
"Selanjutnya setelah mengetahui peristiwa yang dialami oleh korban FDS, FWA yang masih merupakan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023," katanya.
Setelah menjalani tiga hari perawatan, pihak RS menyebut bahwa korban tidak tertolong. Singkat cerita, polisi menangkap keempat pelaku menindaklanjuti laporan polisi yang masuk.
Baca Juga: Polisi Buru Penyuplai Tembakau Sintetis yang Dikonsumsi Bobby Joseph
"Dan berhasil mengamankan tersangka D Alias DI dan tersangka J Alias DJ pada hari Rabu 19 Juli 2023 serta tersangka A Alias ADN pada hari Kamis 20 Juli 2023. Sementara tersangka A masih berstatus DPO," tuturnya.***
Sentimen: negatif (100%)