Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi, Malang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Presiden Respons Pemeriksaan Airlangga Hartarto oleh Kejagung Buntut Kasus Korupsi CPO
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut memberi tanggapan soal pemeriksaan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengatakan sudah sepatutnya proses hukum dihormati semua pihak.
Airlangga diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit alias crude palm oil (CPO). Presiden Jokowi minta semua pihak, tak terkecuali Airlangga untuk kooperatif dalam proses hukum yang digulirkan.
“Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, dan di kejaksaan semua harus menghormati,” ujar Presiden singkat di sela kunjungan kerjanya di Malang, Jawa Timur, Senin, 24 Juli 2023.
Mengungkap proses pemeriksaan pada Senin 24 Juli 2023 itu, Menko Perekonomian Airlangga mengatakan dirinya diberi sekitar 46 pertanyaan. Dia diperiksa selama 12 jam lebih, dengan pertanyaan seputar persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Baca Juga: Korban Keracunan di Padasuka Cimahi Bertambah, Polisi Lakukan Penyelidikan Maraton
Adapun Airlangga kemarin terpantau tiba di Gedung Bundar Pidsus sekitar pukul 08.24 WIB pagi, dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB malam.
"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga.
Terdapat tiga korporasi yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi "crude palm oil" (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Penyidikan perkara merupakan tindak lanjut atau pengembangan perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Kasus itu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.
Baca Juga: Citranya Rusak Usai Tudingan Penggelapan Dana Rp5 M Viral, Mario Teguh: Sesuatu yang Berpola
Terkait kasus korupsi CPO (crude palm oil), sejauh ini sudah dilakukan tiga kali penggeledahan di tiga lokasi berbeda oleh Kejagung, yang pertama di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Sementara lokasi penggeledahan ketiga berada di kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Semuanya dilakukan di hari yang sama, yaitu pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juli 2023. ***
Sentimen: negatif (88.9%)