Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cianjur
Apa Saja Tunjangan yang PPPK Paruh Waktu Dapatkan dari Pemerintah? Honorer Catat Baik-baik!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- HONORER CATAT! Apa saja jenis tunjangan yang PPPK paruh waktu dapatkan dari Pemerintah? Cek daftar ketentuannya di sini!
Beberapa jenis tunjangan yang Pemerintah salurkan untuk PNS dan PPPK penuh waktu. Namun, cek apa saja yang didapatkan PPPK paruh waktu nantinya?
Kabar pembentukan PPPK paruh waktu menjadi kabar yang ramai dibicarakan.
Baca Juga: Kapan Ratusan Honorer Tenaga Pendidikan Diusulkan PPPK, Ini Kata Pemkab Cianjur
Ada yang menilai, pembentukan PPPK paruh waktu merupakan satu dari sekian solusi pengentasan masalah tenaga non ASN yang jumlahnya lebih dari 3,2 juta orang.
Kemudian, dari sisi baik dan buruknya, pembentukan PPPK paruh waktu mengundang banyak polemik dan penilaiannya.
Karena pembentukan PPPK paruh waktu masih menjadi rencana, maka Pemerintah dan DPR akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang ASN yang baru lagi.
Mengenai pembentukannya, tentu tidak terlepas dari ragam penilaian dan pertanyaan, apa yang menjadi tunjangan yang PPPK paruh waktu dapatkan dari Pemerintah?
Baca Juga: Tak Cuma PNS, GAJI PPPK 2023 IKUT NAIK? Simak Infonya di Sini!
Apakah akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu?
Sebab, beberapa besaran jenis tunjangan secara keseluruhan yang telah dirangkum oleh ayobandung.com.
Beberapa diantaranya, bisa saja PPPK penuh waktu tidak dapatkan seperti apa yang didapatkan oleh PNS pada umumnya.
Adapun daftar beberapa jenis tunjangan yang didapatkan oleh PNS dan PPPK penuh waktu, diantaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menpan RB Resmi Perpanjang Kontrak PPPK Hingga 60 Tahun, Segera Siapkan Syarat Ini!
1. Jenis tunjangan keluarga dengan besarannya adalah 10 persen dari gaji pokok yang didapatkan tiap bulannya
2. Jenis tunjangan untuk anak dengan besaran adalah 2 persen dari jumlah gaji pokok.
3. Jenis tunjangan pangan.
4. Jenis tunjangan uang makan untuk golongan 1-4 meliputi:
Golongan I-II Rp35.000, untuk golongan III Rp37.000, dan untuk golongan IV Rp41.000
5. Jenis tunjangan uang lembur yang mana perhitungannya diberikan per jam nya, yaitu:
Pertama, untuk golongan I Rp18.000
Kedua, untuk golongan II Rp24.000
Ketiga, untuk golongan III Rp30.000
Keempat, untuk golongan IV Rp 36.000
Sementara itu, apa yang didapatkan oleh PPPK paruh waktu dari Pemerintah?
Baca Juga: Puluhan Karyawan Pabrik di Bandung Dibawa Ke RS Pindad, Diduga Keracunan Makanan
Seperti yang diulas sebelumnya, bahwa, pembahasan pembentukan PPPK paruh waktu ini akan dilaksanakan Pemerintah bersama DPR.
Sehingga, sampai saat ini, belum ada ketentuan hukum untuk pemberian berbagai jenis bonus tunjangan apa saja yang mereka akan dapatkan dari Pemerintah.
Walaupun di samping KemenPAN RB sampaikan beberapa bonus yang akan diberikan kepada mereka, mulai dari gaji, jam kerja yang kurang dari dua jenis ASN lainnya, dan pensiunan.
Jadi, itulah ketentuan pemberian jenis tunjangan apa saja yang didapatkan oleh PPPK paruh waktu dari Pemerintah nanti.***
Sentimen: positif (84.2%)