Sentimen
Positif (86%)
22 Jul 2023 : 20.35

Cek Apakah Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah? Begini Penjelasannya

22 Jul 2023 : 20.35 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cek Apakah Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah? Begini Penjelasannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- APAKAH penetapan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan wilayah? Cek ketentuannya di sini.

Kabar pembentukan ASN baru PPPK paruh waktu menjadi hal yang viral belakangan ini.

Mengenai gaji PPPK paruh waktu menjadi pertanyaan besar. Apakah akan mengikuti wilayah atau mengikuti lama masa pengabdian juga?

Baca Juga: Apa Saja Tunjangan yang PPPK Paruh Waktu Dapatkan dari Pemerintah? Honorer Catat Baik-baik!

Salah satu upaya Pemerintah dibentuknya PPPK paruh waktu tahun ini adalah untuk menopang kehidupan honorer yang sebentar lagi akan dihapuskan dari lingkungan instansi Pemerintah.

Sehingga, dengan upaya dibentuknya PPPK paruh waktu tahun ini, setidaknya bisa memberikan support bagi tenaga honorer yang akan dihapus tersebut.

Adapun saat ini, yang diupayakan Pemerintah bersama DPR adalah membentuk ASN baru berupa PPPK paruh waktu.

Lantas, bagaimana penetapan dan ketentuan pemberian gaji PPPK paruh waktu? Apakah akan diberikan berdasarkan kategori regional atau per wilayah?

Baca Juga: Ini Kisaran Gaji PNS Part Time, Solusi untuk Tenaga Honorer yang Akan Disahkan DPR!

Atau apakah akan ada cara lain dalam penetapan pemberian bonus gaji kepada mereka?

Saat ini, kita perlu menyadari, bahwasannya Pemerintah masih akan membahas mengenai Rancangan Undang-Undang pembentukan ASN baru.

Dimana, peraturan yang mengatur soal ASN saat ini hanya ada dua jenis ASN saja, yaitu ASN PNS dan ASN PPPK penuh waktu.

Sehingga, karena ada penambahan unsur baru dalam ASN tersebut, maka perlu ada penggantian peraturan baru.

Baca Juga: Mulai 28 November Honorer Jadi PNS Part Time, Daerah Ini yang Miliki Gaji Tertinggi, Jakarta Nomor Berapa?

Sehingga, pembahasan mengenai peraturan baru tersebut akan dilaksanakan oleh Pemerintah bersama dengan DPR.

Mengingat pembahasan ini sangatlah penting, namun belum ada ketentuan soal bagaimana pemberian gaji untuk mereka nanti.

Akan tetapi, seperti yang pernah disampaikan oleh MenPAN RB sendiri, bahwasannya, tentu mereka memiliki hak yangs ama, seperti jam kerja, gaji, dan pensiunan.

Sehingga, perlu untuk kita garis bawahi, yaitu ketetapan dan ketentuan pemberian gaji dan bonus lainnya kepada ASN baru nanti, yaitu PPPK paruh waktu belum ada kepastian hukumnya, karena masih akan dibahas Rancangan Undang-Undang.***

Sentimen: positif (86.5%)