Sentimen
Positif (86%)
22 Jul 2023 : 11.52

Tabel Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Jelang Single Salary, Ada Kenaikan? CEK Siap Cair 1 Agustus!

22 Jul 2023 : 11.52 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Jelang Single Salary, Ada Kenaikan? CEK Siap Cair 1 Agustus!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini tengah ramai diperbincangkan terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan segera diresmikan Jokowi.

Kabar kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini muncul seiring datangnya wacana penerapan single salary atau pemberian gaji tunggal untuk ASN.

Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok.

Baca Juga: SELAMAT! Gaji PNS 2023 Dapat Bonus Tambahan Bikin Full Senyum, Apa PPPK Juga Dapat?

Program ini juga merupakan langkah nyata pemerintah untuk memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan.

Berdasarkan keterang Sri Mulyani kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini akan diumumkan Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang bersama RUU APBN.

Sebelum kenaikan gaji ini berlaku sebenarnya pemerintah telah menaikkan gaji para ASN pada empat tahun lalu dan cair per tanggal 1 setiap bulannya.

Berikut ini tabel kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan cair 1 Agustus mendatang:

Baca Juga: SELAMAT! Ribuan Honorer Resmi jadi ASN, Segini Gaji PNS yang Diterima

1. Tabel gaji PNS Golongan I II III dan IV

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.

Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.

Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

2. Tabel gaji TNI

a. Tamtama

Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.

Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.

Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.

Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.

Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.

Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

b. Bintara

Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200.

Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100.

Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700.

Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700.

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.

Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600.

Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200.

Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100.

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300.

Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400.

Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500.

Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900.

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

3. Tabel gaji anggota POLRI

a. Gaji Tamtama

Bhayangkara satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.

Bhayangkara dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.

Bhayangkara kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.

Ajun brigadir polisi satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.

Ajun brigadir polisi dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.

Ajun brigadir polisis tiga: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

b. Gaji Bintara

Brigadir polisi satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.

Brigadir polisi dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Brigadir polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.

Brigadir polisi kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.

Ajun inspektur polisi satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

Ajun inspektur polisi dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

c. Gaji Perwira Pertama

Inspektur polisi Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.

Inspektur polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Ajun komisaris polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

d. Gaji Perwira Menengah

Komisaris polis: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Ajun komisaris besar polisi Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.

Komisaris besar polisi Rp 3.190.700 - Rp 5.243.40.

e. Gaji Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Inspektur jenderal polisi: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500.

Komisaris Jenderal polisi: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900.

Jenderal polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.

4. Gaji Pensiunan PNS

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp 1.751.900.

Golongan Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700.

Golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200.

Golongan Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

Golongan IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200.

Golongan IIb: Rp1.560.800 - Rp2.637.300.

Golongan IIc: Rp1.560.800 - Rp2.748.800.

Golongan IId: Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

Golongan IIIa: Rp1.560.800 - Rp3.177.300.

Golongan IIIb: Rp1.560.800 - Rp3.311.700.

Golongan IIIc: Rp1.560.800 - Rp3.451.800.

Golongan IIId: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

Golongan IVa: Rp1.560.800 - Rp3.750.000.

Golongan IVb: Rp1.560.800 - Rp3.908.700.

Golongan IVc: Rp1.560.800 - Rp4.074.000.

Golongan IVd: Rp1.560.800 - Rp4.246.300.

Baca Juga: Masuk Usia Pensiunan PNS, Daftar Gaji Pensiunan PNS Akan Berubah dengan Single Salary?

Demikian informasi mengenai gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan cair pada Agustus 2023.***

Sentimen: positif (86.5%)