Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Kombes Pol Hengki Haryadi
Oknum Polisi Terlibat Jual Beli Ginjal, Korban Dijanjikan Rp135 Juta
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Polisi membongkar kasus jual beli ginjal dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus tersebut terungkap ada oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia dengan menjual ginjal di Kamboja.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa anggota polisi tersebut berinisial Aipda M. Dia terlibat dalam menghalangi proses penyidikan.
“Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023.
“Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” katanya seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Buldozer, Dody Mantan Pejabat DLH Dijebloskan ke Penjara
Dalam kasus tersebut, terdapat total 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, Aipda M, dan seorang petugas imigrasi berinisial AH. Selain itu, Hengki juga mengungkapkan bahwa Aipda M menerima uang dari para tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan penjualan ginjal tersebut.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ujar Hengki.
Karena perbuatannya, Aipda M akan dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berhubungan dengan Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau perintangan penyidikan).
“Kemudian satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama A. Ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok,” katanya.
Baca Juga: Aksi Ugal-ugalan Rubicon Serempet Mobil di Jalan Tol Disorot, Kabur saat Diajak Korban ke Kantor Polisi
Korban Diiming-Imingi Rp135 Juta
Dalam melancarkan aksinya, memanfaatkan posisi rentan para korban, yang umumnya mengalami kesulitan keuangan, dan mengeksploitasi mereka demi mendapatkan keuntungan.
Mereka menjanjikan imbalan sebesar Rp135 juta kepada korban jika bersedia menjadi donor ginjal. Namun, dari hasil penjualan ginjal, para pelaku memperoleh uang sebesar Rp200 juta, yang berarti mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp65 juta dari setiap pembeli ginjal.
“Para korban dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi penodor ginjal,” kata Hengki Haryadi.
Para pelaku berhasil membawa 31 orang korban untuk menjual ginjal di Kamboja pada periode akhir bulan Mei-Juni 2023.
Baca Juga: Anggota Dewan Diduga Main Judi Slot Saat Rapat Paripurna, Cinta Mega: Aku Tadi Main Candy Crush
Tersangka dalam kasus ini menggunakan media sosial Facebook untuk merekrut para korban yang bersedia menjadi donor ginjal.
Mereka membentuk grup komunitas bernama 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri' di Facebook untuk tujuan tersebut.
Selain merekrut melalui media sosial, para pelaku juga merekrut korban melalui jalur mulut ke mulut. Dari 12 tersangka, sembilan di antaranya adalah mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut.
Total ada 12 orang tersangka dalam kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
10 orang dari mereka adalah bagian dari sindikat, sembilan di antaranya adalah mantan pendonor ginjal yang berperan sebagai perekrut. Dua orang lainnya yang terlibat bukan bagian dari sindikat, melainkan berasal dari pihak kepolisian dan pihak imigrasi.***
Sentimen: negatif (100%)