Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Polisi Tetapkan 2 Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka Pelecehan Terhadap Santriwati di Bogor
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR -- Polresta Bogor Kota menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepad empat orang santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Kota Bogor.
Pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes. Pimpinan ponpes yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MM (39) dan AM (44).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua orang itu sudah memenuhi sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.
"Ya, jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami lakukan proses pemeriksaan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka dan kami akan limpahkan kasusnya sampai kejaksaan dan pengadilan," ungkap Kombes Pol Bismo, kemarin.
Menurut Bismo, kedua orang tersebut melakukan aksi bejatnya kepada santrinya sejak Januari 2023 lalu. Saat itu, dua orang ini mengiming-imingi korban dengan cara membujuk korban.
"Si tersangka ini sudah memenuhi unsur sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul. Jadi membujuk rayu sehingga terjadilah perbuatan cabul itu terhadap korban. Untuk korbannya sendiri, saat ini berjumlah tiga orang. Kami akan segera menuntaskan kasus ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengungkapkan, kasus pelecehan terhadap satriwati iyang dilakukan pimpinan dan pengurus salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanahsareal.
"Untuk kasus ini berawal saat kami mendapatkan aduan dari salah satu korban, yang mengaku mengalami pelecehan seksual di Ponpes-nya sekitar Januari 2023 lalu. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut," katanya.
Kemudian, lanjut Dede pihaknya melakukan pendalaman hingga menemukan fakta baru, dimana ada dua santriwati lainnya yang menjadi korban saat menimba ilmu di ponpes tersebut pada 2019 silam. Namun, dari kedua korban, pelaku yang melakukan perbuatan cabul ini bukan hanya dilakukan oleh diduga pimpinan Ponpes tersebut, melainkan ada satu pengurus di Ponpes itu yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Dede menjelaskan, modus yang disampaikan para korban, sebenarnya tidak ada pemaksaan atau ancaman, hanya mungkin dilakukan di tempat yang memang sepi.
"Dilakukan di tempat yang memang sepi gitu, akhirnya para korban tidak bisa melawan atau melakukan tindak perlawanan," terangnya.
Ia berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan. Sebab para korban berhak mendapatkan keadilan.
"Ini kan anak-anak, kalau kami kan sebenarnya berpegang kepada prinsip kepentingan terbaik untuk anak, nah berbicara tentang yang terbaik untuk anak saat ini adalah tentunya mereka memperoleh keadilan," pungkasnya.
Polisi Tetapkan 2 Pimpinan Ponpes Sebagai Tersangka Pelecehan Terhadap Santriwati di Bogor (Riky Iskandar)
Sentimen: negatif (100%)