Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
HONORER AUTO SUJUD SYUKUR! Ini 2 Kelebihan PNS Part Time yang Tidak Dimiliki ASN Lain
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jabatan baru PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu kabarnya akan segera diresmikan oleh Presiden Jokowi sebagai unsur baru dari ASN.
PNS Part Time merupakan jabatan yang dibuka pemerintah sebagai wadah tenaga honorer yang berasal dari semua instansi baik daerah maupun pusat dari ancaman PHK massal.
Jabatan PNS Part Time ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer yang sudah sejak lama menjadi PR pemerintah.
Baca Juga: SELAMAT! Ribuan Honorer Resmi jadi ASN, Segini Gaji PNS yang Diterima
Seperti diketahui bersama saat ini tenaga honorer belum juga menerima gaji yang layak dan juga kepastian hukum yang jelas meskipun bekerja pada instansi yang sama dengan para ASN.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya wacana penghapusan tenaga honorer yang akan dilaksanakan pemerintah pada November 2023 mendatang.
Dengan adanya wacana tersebut banyak tenaga honorer yang khawatir akan kehilangan pekerjaan yang selama ini sebagai sumber keuangan mereka.
Dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer ini Menpan RB yitu Abdullah Azwar Anas memiliki tiga pedoman yaitu:
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Part Time di 34 Provinsi, Telah Diresmikan Jokowi, Saldo Honorer Auto Melonjak Tinggi
1. Menghindari PHK massal
2. Gaji honorer tidak alami penurunan dari yang diterima saat ini
3. Tidak menyebabkan bengkaknya anggaran pemerintah
Berdasarkan empat pedoman tersebut jabatan PNS Part Time dirasa sangat cocok untuk diterapkan sebagai penyelamatan nasib tenaga honorer.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS Part Time nantinya akan bekerja selama paruh waktu artinya apabila PNS yang lain akan bekerja selama delapan jam maka bagi yang Part Time hanya empat jam saja.
Baca Juga: Masuk Usia Pensiunan PNS, Daftar Gaji Pensiunan PNS Akan Berubah dengan Single Salary?
Sehingga tenaga honorer lebih banyak waktu luang diluar gaji yang juga akan alami kenaikan.
Karena memiliki waktu luang yang cukup panjang PNS Part Time bisa memanfaatkannya untuk melakukan pekerjaan lain atau melakukan usaha lain yang dapat menghasilkan cuan dari sumber lain.
Hal tersebut tentunya sangat bermanfaat karena tidak dimiliki oleh unsur ASN lain yang bekerja secara full time.
Berdasarkan keterang Komisi II DPR RI jabatan PNS Part Time ini akan diresmikan oleh Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang bersama dengan pengesahan RUU APBN.
Demikian informasi terkait dua kelebihan yang dimiliki PNS Part Time yang tidak dimiliki ASN lain.***
Sentimen: negatif (66.3%)