Sentimen
MAAF! 14 Kategori Honorer Ini Pupus Harapan Diangkat jadi PNS Part Time, Kamu Salahsatunya?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Mohon maaf karena ada 14 kategori honorer yang pupus harapan diangkat jadi PNS part time, apa kamu salahsatunya?
Kabar penghapusan tenaga honorer diganti dengan PNS part time memang menimbulkan berbagai pendapat.
Namun, lebih nyesek lagi jika penghapusan tenaga honorer tidak ada solusi yang pasti sampai adanya usulan PNS part time.
Baca Juga: HONORER AUTO SUJUD SYUKUR! Ini 2 Kelebihan PNS Part Time yang Tidak Dimiliki ASN Lain
Kabar tenaga honorer akan dihapus memang menjadi mimpi buruk bagi para tenaga non ASN di seluruh Indonesia.
Pasalnya, bagaimana nasib 2,7 juta tenaga honorer jika hal tersebut benar-benar akan direalisasikan?
Rencana penghapusan tenaga honorer tersebut akan dilakukan di bulan November 2023 nanti.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan jajarannya hingga kini masih mencari solusi terbaik bagi honorer.
Baca Juga: SELAMAT! Gaji PNS 2023 Dapat Bonus Tambahan Bikin Full Senyum, Apa PPPK Juga Dapat?
Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pembahasannya, terdapat solusi untuk membuka ASN dengan formasi yang baru yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.
Tentunya solusi tersebut bisa menguntungkan atau justru merugikan, tergantung bagaimana mereka melihatnya.
Jika dari segi waktu, tentu bisa menjadi fleksibel karena part time di sini berarti bisa bekerja kurang dari 8 jam atau bahkan lebih.
Baca Juga: Gaji PNS Part Time Tembus 5 Juta, Honorer Wajib Penuhi Syarat dan Ketentuan Berikut Ini!
Banyak juga yang bertanya mengenai sistem penggajian PNS part time ini, apakah akan dibayar perjam atau perbulan seperti PNS full time pada umumnya.
Di sisi lain, ternyata tidak semua kategori honorer bisa diangkat menjadi PNS part time, pastikan Anda tidak masuk ke dalam daftarnya di bawah ini resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Bukan dari Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terindikasi sebagai LGBT.
3. Memiliki nilai di bawah 3 atau IPK kurang dari 2,75.
4. Masih terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik.
5. Pernah ditindik atau memiliki tato.
6. Pernah diberhentikan secara tidak hormat saat bekerja sebagai pegawai swasta.
7. Pernah diberhentikan dari CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI secara terhormat atau tidak terhormat.
8. Usianya belum mencapai 18 tahun.
9. Sudah berusia di atas 35 tahun.
10. Telah menjadi bagian dari PNS atau PPPK.
11. Pernah dipenjara dalam kasus apapun.
12. Merupakan anggota POLRI.
13. Merupakan anggota TNI.
Baca Juga: Meski 4.791 Siswa Gugur PPDB Gara-gara Curang, Sekolah Negeri di Jawa Barat Tak Kekurangan Murid
Jika Anda tidak termasuk bagian dari kategori di atas, Anda berhak untuk bernafas lega.
Kini, hanya tinggal menunggu waktu terealisasi para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS part time.
Sekian informasi mengenai kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS part time resmi dari BKN.
Sentimen: positif (96.8%)