Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Blitar, Kendari
Kasus: mayat, kecelakaan
Tokoh Terkait
Sopir Truk Tidak Melarikan Diri, Polisi Klarifikasi Posisinya Usai Kecelakaan KA Brantas
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Polisi meluruskan informasi yang marak beredar, mengenai sopir truk tronton tertabrak Kereta Api (KA) Brantas, di Jalan Madukoro, Kota Semarang, pada Selasa malam, 18 Juli 2023. Dipastikan sopir tidak melarikan diri dari TKP.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih mendalami dugaan truk terlibat kecelakaan dengan tersangkut rel di perlintasan kereta api. Terdapat beberapa kemungkinan sumber peristiwa yang belum dapat disimpulkan.
"Masih didalami, ada beberapa kemungkinan penyebab," ujar Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Semarang, Rabu, 19 Juli 2023.
Yunaldi menegaskan, sopir yang masih berstatus saksi itu dipastikan tidak melarikan diri, namun hanya mengamankan diri sebelum akhirnya menyerahkan dirinya ke pihak polisi.
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai di Kendari, Polisi Jelaskan Ciri-ciri Fisiknya
Ia melanjutkan, polisi bakal meminta keterangan ahli untuk memetakan penyebab truk sehingga berakhir terhenti di tengah lintasan KA. Sementara itu, kata dia, proses pemeriksaan terhadap si pengemudi truk berinisial HS terus bergulir.
Polisi juga akan meminta keterangan masinis KA Brantas serta penjaga perlintasan Jalan Madukoro untuk mendalami kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, KA 112 Brantas rute Jakarta-Blitar menabrak truk tronton di perlintasan rel sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa malam, 18 Juli 2023
KA menabrak bagian kepala truk trailer yang melintas dari arah utara ke selatan sehingga sempat terjadi ledakan ketika lokomotif kereta menabrak kepala truk. Bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel jembatan Kanal Banjir Barat Semarang itu.
Imbas dari kecelakaan, ada keterlambatan sebanyak enam kereta penumpang. Di antara daftar kereta penumpang itu ialah KA 112 Brantas yang terlibat langsung dalam insiden, lalu KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Sosok di Balik Desain Baju Garis Hitam-Putih untuk Relawannya
Telah dipastikan tak ada korban jiwa dalam kecelakaan. Masinis dan asisten masinis KA 112 Brantas dinyatakan selamat, sementara ada satu korban luka dari kalangan penumpang kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mewakili PT KAI meminta maaf sekaligus mengimbau supaya publik lebih patuh lagi dalam aturan penyebrangan KA. Joni lantas menekankan betapa seriusnya regulasi ini, dengan menguraikan jumlah denda serta kurungan penjara dalam bunyi pasal 296 UU No. 22 tahun 2009.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata Joni.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi pasal yang bersangkutan. ***
Sentimen: negatif (100%)