Sentimen
Positif (80%)
20 Jul 2023 : 09.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madinah

Kasus: kebakaran

Kebanjiran? Ajukan Cuti PNS hingga 1 Bulan Tetap Terima Gaji, Syaratnya Ini

20 Jul 2023 : 09.40 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kebanjiran? Ajukan Cuti PNS hingga 1 Bulan Tetap Terima Gaji, Syaratnya Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -– Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami musibah kebanjiran bisa mengajukan cuti PNS bahkan hingga 1 bulan dan tetap menerima gaji.

Jenis cuti PNS alasan kebanjiran bisa diajukan baik oleh pria maupun wanita. Ketika sedang mengalami musibah, diizinkan tidak bekerja hingga 1 bulan bahkan tetap menerima gaji.

Meskipun demikian, cuti PNS karena kebanjiran hanya bisa diajukan hingga 1 bulan dan tetap menerima gaji sesuai dengan persetujuan pejabat yang berwenang memberi cuti dengan syarat tertentu.

Tidak hanya karena kebanjiran, ASN yang mengalami musibah lain seperti menjadi korban kebakaran juga bisa mengajukan cuti.

Kemudian karena orang tua, suami/istri, anak, adik/kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia, PNS pun bisa mengajukannya.

Bagi ASN pria dan wanita lajang yang akan melangsungkan pernikahan, juga bisa mengajukan cuti tersebut. Khusus bagi PNS pria yang sudah menikah bisa mengajukan cuti ketika istri melahirkan.

Baca Juga: Alun Alun Cililin The Little Madinah Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2023

ASN yang ditempatkan di perwakilan Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya juga bisa mengajukan cuti untuk memulihkan kondisi kejiwaan.

Adapun jenis cuti PNS yang diajukan adalah cuti karena alasan penting (CAP).

Apabila disetujui mendapat cuti karena alasan penting, ASN tetap bisa menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Menurut Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, penghasilan yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Menariknya lagi tunjangan kinerja (tukin) PNS yang mengajukan cuti karena alasan penting tidak dipotong sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020.

Syarat cuti karena alasan penting

PNS yang mengalami musibah kebakaran atau bencana alam berupa kebanjiran bisa mengajukan CAP dengan syarat melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua RT.

Syarat tersebut berbeda jika pengajuan cuti dengan alasan yang lain. Apabila keluarga dari PNS sakit keras, harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Demikian juga dengan PNS pria yang sedang menemani istri melahirkan harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Itulah syarat yang harus dilampirkan agar PNS yang mengalami musibah kebanjiran bisa mengajukan cuti hingga 1 bulan dan tetap menerima gaji.***

Sentimen: positif (80%)