Diganti SIAPKerja, BP2MI Resmi Tutup Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri
Gatra.com
Jenis Media: Nasional
1.png)
Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan bawa layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) resmi ditutup.
‘’Berdasarkan surat Kepala BP2MI tersebut, maka terhitung sejak tanggal 17 Februari 2023 pukul 00.00 WIB, aplikasi SISKOTKLN ditutup."ujar Benny dalam keterangannya kepada Gatra.com pada Senin (17/7).
Benny menjelaskan bahwa pendaftaran dan layanan proses penempatan calon PMI akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia dinas kabupaten/kota melalui SIAPkerja.
Kemudian, Benny melanjutkan, Proses pemenuhan dokumen, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan Pendataan Sidik jari biometrik dilakukan di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
‘’Kemudian, Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah teregistrasi di SISKOTKLN sebelum tanggal 17 Februari 2023, tahapan proses lanjutan tetap dilaksanakan di SISKOTKLN selambat – lambatnya lima bulan sejak ditutupnya SISKOTKLN, atau setelah habis masa berlakunya perjanjian penempatan antara P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dengan Calon Pekerja Migran Indonesia,’’ ujar Benny.
Kepala BP2MI juga menyampaikan poin penting terkait dasar ditutupnya aplikasi SISKOTKLN tersebut. Tak hanya itu, untuk calon pekerja migran yang telah mendaftar, diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang secara online.
‘’Dasar penutupan Aplikasi SISKOTKLN adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPkerja dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia tanggal 10 Februari 2023," jelasnya.
Benny menuturkan, tindaklanjut itu dilakukan melalui surat Kepala BP2MI nomor : B.185/KA/PP.03.05/II/2023, tertanggal 16 Februari 2023. Surat Kepala BP2MI Nomor: B.662/KA/PP.03.05/VII/2023.
Selanjutnya, pemberitahuan penutupan SISKOTKLN kepada seluruh Direktur Utama P3MI, disampaikan Benny. Begitu juga terkait layanan kepada Lembaga Pelatihan Kerja/Balai Latihan Kerja Luar Negeri (LPK/BLKLN) atau lembaga lain yang sejenis terkait pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia.
‘’Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah teregistrasi pada SISKOTKLN namun belum menyelesaikan seluruh tahapan proses penempatan agar melakukan pendaftaran ulang secara daring melalui SIAPkerja, dan tahapan proses selanjutnya dilakukan melalui SISKOP2MI,’’ tutur Benny.
12
Sentimen: positif (88.9%)