Menkes Budi Gunadi: Saya Yakin Dokter Kita Pintar tapi Kurang Percaya Diri
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal UU Kesehatan baru yang dinilai memberikan kebebasan dokter asing praktik di Indonesia. Dari penjelasan Budi, dokter asing tidak serta merta datang ke Indonesia dan membuka praktik.
Dokter asing itu, kata Budi Gunadi harus tetap menjalani sejumlah prosedur dan persyaratan. "Ada proses adaptasinya. Dokter asing yang masuk kami batasi dan tidak bisa ecer praktik sendiri-sendiri, harus ada institusi besar yang menangani," kata Budi Gunadi Sadikin dalam Dialog FMB9 diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin 17 Juli 2023.
Ia menambahkan bahwa dokter asing hanya pada fasilitas layanan yang membutuhkan dan tidak bisa berpraktik secara bebas di tempat lain. "Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko," katanya.
Kemudian dokter asing juga dibatasi izin praktiknya, yakni semisal semala dua tahun dan bisa diperpanjang, tapi cukup sekali. Sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.
Baca Juga: 90.000 Galon Air Zamzam Tambahan untuk Jemaah Haji Sudah Dikirim
Budi mengatakan seharusnya kehadiran dokter asing bukan jadi ancaman bagi dokter yang berstatus warga negara Indonesia. Justru kompetensi yang mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman dan resep tertentu yang bisa dipelajari oleh dokter Indonesia.
"Saya percaya dokter kita pintar-pintar, tapi dokter kita seperti terlalu dibatasi seharusnya dibiarkan bertarung, saya yakin menang, karena pinter dokter-dokter kita, kurang percaya diri saja," ujarnya.
Dalam UU Kesehatan baru tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) dapat melakukan praktik di Indonesia.
Baca Juga: Eks Anggota DPR RI Dituding Lakukan KDRT kepada Istri Siri, Istri Sah Beri Bantahan
Hal itu tertuang dalam Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan baru yang berbunyi:
"Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi."
Adapun prosedurnya, dokter WNA tersebut harus mengikuti evaluasi kompetensi yang diselengggarakan oleh menteri kesehatan, hingga konsil.
Menurut pasal 248 ayat (6) UU Kesehatan, penyetaraan kompetensi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian standar tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia.
Jika dinyatakan lulus, dokter dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri itu harus memiliki STR dan Surat Izin Praktik (SIP).
Namun jika dinyatakan tidak lulus, dokter atau tenaga kesehatan WNA itu harus kembali ke negara asalnya.
Meskipun begitu, dalam Pasal 248 UU Kesehatan, dokter atau tenaga medis spesialis dan subspesialis WNA lulusan luar negeri bisa praktik di Indonesia dikecualikan asal mampun membuktikannya dengan surat keterangan atau dokumen yang diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara asalnya.***
Sentimen: positif (98.5%)