Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
SAH! Jokowi Segera Naikkan Gaji PNS Tak Pake Lama, Ini Sistem Baru dan Tabel Lengkapnya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Kenaikan gaji PNS tentu menjadi salah satu momentum bahagia bagi para pegawai.
Pasalnya setelah empat tahun tidak mengalami kenaikan gaji, akhirnya PNS dapat sumringah lantaran ada kepastian dari Jokowi.
Wacana tersebut akhirnya terungkap kebenarannya, karena saat ini Presiden Jokowi telah meminta Menkeu Sri Mulyani menghitung kecukupan anggaran untuk kenaikan gaji PNS.
Hal tersebut telah resmi disampaikan oleh MenPANRB Azwar Anas, bahwa Presiden Jokowi sudah meminta dirinya bersama Menkeu Sri Mulyani untuk menghitung kecukupan anggaran.
"Bapak Presiden sudah meminta kami untuk menghitung bersama menteri keuangan, dan ibu menteri keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran dengan rumusan kenaikan gaji," ujar MenPANRB Azwar Anas dikutip AyoBandung.com dari Instagram @bisacpnsdotcom.
Meski saat ini belum bisa diungkapkan kapan tepatnya gaji PNS akan naik, akan tetapi lampu hijau telah nyala yang artinya benar-benar kenaikan itu pasti ada.
Kendati demikian, ada bocoran terkait kenaikan gaji PNS dengan menggunakan sistem baru.
Baca Juga: Mencuci Rambut Hilangkan Kilau Rambut? Simak 5 Rahasia Merawat Rambut Secara Benar
Kenaikan gaji PNS ini nantinya akan masuk dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward.
Konsep total reward ini berarti ketentuan kenaikan gaji tersebut tidak akan berdiri sendiri.
"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," kata Azwar Anas dikutip AyoBandung.com dari Instagram @bisacpnsdotcom.
Selain itu, Sri Mulyani selaku Menkeu juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah mempertimbangkan rencana kenaikan gaji PNS.
Di mana dalam keputusan akhirnya akan disampaikan saat menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN pada bulan Agustus 2023 mendatang.
TABEL GAJI PNS
Kemudian sebagai catatan untuk membandingkan kenaikan gaji PNS yang akan segera diumumkan, berikut tabel gaji PNS yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Kamera CCTV di Kota Bandung Makin Canggih, Begini Cara Aksesnya!
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200
Baca Juga: Serangan Nyamuk Akibat Waduk Saguling di KBB Tertutup Eceng Gondok Makin Meluas
Perlu diketahui, bahwa sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden RI tahun 2014 gaji PNS mengalami kenaikan dua kali.
Oleh sebab itu, bagi para PNS terus update informasi terbaru terkait tabel lengkap dan sistem baru kenaikan gaji PNS hanya di AyoBandung.com. ***
Sentimen: netral (95.5%)