Sentimen
Negatif (100%)
17 Jul 2023 : 23.07
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

WN AS Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

17 Jul 2023 : 23.07 Views 4

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

WN AS Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma Thomas Anthony van der Hyeden dengan pidana 12 tahun penjara terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kemenhan tahun 2012-2021.

Selain itu, warga negara Amerika Serikat tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga

Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

"Menyatakan terdakwa Thomas Anthony van der Hyeden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Hakim mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program pemerintah Indonesia dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan terdakwa seorang warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini," kata Fahzal.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa kooperatif serta bersikap sopan dalam persidangan.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Temukan Unsur Pidana Pengadaan Satelit Kemenhan

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut koneksitas. Sebelumnya, Jumat (7/7), Thomas Anthony dituntut 18,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Thomas Anthony van der Hyeden juga dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 90.618.811.908.135,00 subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Thomas Anthony merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.

Ia didakwa bersama-sama dengan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI Periode Agustus 2012–September 2016 Laksda TNI Purn. Agus Purwoto, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK, dan Surya Cipta Witoelar selaku Konsultan Teknologi PT DNK 2015–2016 dan Direktur Utama PT DNK Periode 2016–2020.

Keempat terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT Kementerian Pertahanan pada tahun 2012—2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 pada tanggal 12 Agustus 2022. (*)

Baca Juga

Aturan yang Diduga Dilanggar 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Slot Orbit Kemenhan

Sentimen: negatif (100%)