Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu
Tokoh Terkait
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 36 Kg
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 36 kg.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan sabu tersebut disamarkan dengan bungkus kopi impor asal Amerika dan 2 bungkus teh China. Pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni RB alias Robi (36) dalam kasus tersebut.
Barang bukti sabu yang disita disamarkan dalam 32 bungkus kopi hitam merek Bluebeard berisi sabu 34 kg, 2 bungkus teh China dengan merek Guan Qyiang berisi sabu-sabu seberat 2 kg, dan 1 unit mobil.
baca juga:
"Pelaku menyamarkan barang bukti narkotika Sabu dalam kemasan bungkus kopi impor merk dari Amerika dan bungkus teh merek dari China," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).
Tak hanya itu, Karyoto menyampaikan, terdapat 144 ribu jiwa yang telah berhasil terselamatkan atas digagalkannya kasus peredaran sabu tersebut.
"Jadi, jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 Kg sabu ini bisa menyelamatkan sekitar 144.000 jiwa manusia," tuturnya.
Akibat perbuatannya, RB alias Robi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sentimen: negatif (95.5%)