Sentimen
Positif (96%)
17 Jul 2023 : 22.06

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13? Ini Ketentuan Pemberian Gaji ke-13 dari Pemerintah

17 Jul 2023 : 22.06 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13? Ini Ketentuan Pemberian Gaji ke-13 dari Pemerintah

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah PPPK paruh waktu dapat gaji 13? Ini ketentuan pemberian gaji ke-13 dari Pemerintah.

Pemberian gaji kepada unsur baru ASN yang akan dibentuk, PPPK paruh waktu masih menjadi perbincangan hangat. Lantas, di tengah pencairan gaji 13 PNS dan PPPK tahun 2023, apakah mereka juga akan mendapatkannya nanti?

Pertanyaan soal pemberian gaji 13 kepada PPPK paruh waktu tentunya tidak segampang yang dipikirkan.

Baca Juga: Bukan Gaji 13 dari Pemerintah untuk PNS dan PPPK, Tapi Ada Tunjangan Kinerja

Mengingat pembentukan ASN PPPK paruh waktu masih dalam hal persiapan untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Sebab, saat ini pembentukan PPPK paruh wkatu merupakan bagian dari solusi terpenting dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Namun, penyelesaian tenaga honorer dengan membentuk PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan banyak polemik.

Lantas seperti apa keputusan akhir dari pembentukan PPPK paruh waktu kedepannya? Yang jelas, mengenai pemberian gaji 13 pun akan menjadi perbincangan yang akan ramai.

Baca Juga: CATAT! Inilah 4 Syarat PPPK Bisa Dikontrak hingga Batas Usia Pensiun 60 Tahun

Adapun ketentuan pemberian gaji 13 adalah diberikan karena sebuah bentuk penghargaan bagi pengabdian ASN dan TNI serta Polri.

Pemberian gaji 13 kepada abdi negara diberikan sekali dalam setahunnya.

Disertai dengan Peraturan Pemerintah serta ditindaklanjuti dengan sistem pembayarannya melalui Juknis yang dikeluarkan Kemenkeu.

Adapun pemberian gaji 13 ini diberikan saat memasuki masa tahun ajaran baru.

Inilah menjadi titik penting dalam pemberian gaji ke-13 untuk ASN dan abdi negara lainnya, yaitu Pemerintah membantu mereka untuk memenuhi belanja pendidikan anak-anak mereka saat tahun ajaran baru.

Baca Juga: Selamat! Masa Kerja PPPK 2023 Bisa Diperpanjang Sampai Umur 60, Tapi Khusus Untuk Kategori Ini!

Lantas apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan hal yang sama juga seperti ASN PNS dan PPPK?

Pihak KemenPAN RB sendiri pun telah menyampaikannya. MenPAN sendiri sampaikan kemungkinan bahwasannya mereka akan emndpatkan hal yangs ama didapatkan oleh PNS dan PPPK mulai dari jam kerja, pensiunan, dan gaji pokok.

Namun belum dipastikan secara resmi, karena akan dibahas lagi dalam RUU pembentukan ASN baru nanti.

Soal itu, Pemerintah dan DPR akan membahasnya nanti untuk kemudian diUndang-Undangkan.

Jadi, perihal pemberian gaji 13 kepada PPPK paruh waktu masih bayang-bayang dan belum pasti. arena pembahasan pembentukan ASN baru tersebut belum ada titik terang.***

Sentimen: positif (96.2%)