Sentimen
Positif (99%)
15 Jul 2023 : 05.31
Tokoh Terkait

Apa Itu RUU Kesehatan Yang Disahkan DPR? Kenapa Kita Harus Peduli?

15 Jul 2023 : 05.31 Views 43

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Apa Itu RUU Kesehatan Yang Disahkan DPR? Kenapa Kita Harus Peduli?

AKURAT.CO, RUU Kesehatan merupakan rancangan Undang-Undang yang dibuat dengan tujuan menyederhanakan perizinan praktik medis. Menurut keterangan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, aturan tersebut memberikan pengurusan izin praktik nakes dengan cepat, mudah, dan sederhana.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri baru-baru ini mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undag pada Selasa (11/7/2023).

Aspek yang Ingin Disempurnakan di RUU Kesehatan Dari fokus mengobati menjadi mencegah. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Meski begitu, pengesahan RUU ini menuai kritik dari sejumlah organisasi profesi kesehatan. Salah satu kontroversi yang diangkat ialah kemungkinan RUU Kesehatan dapat memperleah peran organisasi profesi.

baca juga:

Deret Organisasi Profesi yang Kritik RUU Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Beberapa Alasan RUU Kesehatan Diprotes

RUU Kesehatan menghilangkan pasal mengenai mandatory spending atau wajib belanja yang sebelumnya diatur daam Pasal 171 di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam aturan tersebut, anggaran kesehatan pemerintah memiliki besaran 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

Mandatory pending merupakan istilah untuk menggambarkan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan dari mandatory spending adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

RUU Kesehatan dianggap mempermudah akses tenaga kesehatan asin untuk bekerja di Indonesia. Menurut Ketua PDGI, Usman Sumantri, kemudahan akses tenaga asing masuk ke Indonesia dapat membawa risiko ke pelayanan kesehatan masyarakat.

Kemudahan akses terhadap tenaga kesehatan asing lainnya tampak pada penghapusan aturan terkait kewajiban tenaga kesehatan WNA untuk bisa berbahasa Indonesia.

Organisasi profesi berpendapat RUU Kesehatan dapat mengurangi peran mereka.

Ini tampak dalam RUU Kesehatan, dikatakan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP), tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

Padahal dalam aturan sebelumnya, rekomendasi organisasi profesi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam membuat SIP.

Menurut IDI, kebijakan tersebut dapat memperlemah peran organisasi profesi terkait praktik tenaga kesehatan. Sebab, nakes tak perlu lagi mendapatkan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi.

Sentimen: positif (99.2%)