Sentimen
Positif (100%)
15 Jul 2023 : 04.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pandeglang

Pasal-Pasal Bermasalah UU Kesehatan Menurut IDI, Wewenang Menteri Bertambah

15 Jul 2023 : 04.53 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pasal-Pasal Bermasalah UU Kesehatan Menurut IDI, Wewenang Menteri Bertambah

PIKIRAN RAKYAT – Pengesahan Undang-Undang Omnibus Law tentang Kesehatan oleh DPR pada Selasa, 11 Juli 2023 menyisakan kontroversi. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membeberkan sejumlah pasal bermasalah dalam Undang-Undang itu.

IDI menilai, UU Kesehatan mengesampingkan peran organisasi profesi dan memberikan peran luas kepada Kementerian sehingga seolah-olah menjadi super body yang menangani permasalahan teknis.

“Berbagai pasal dalam RUU ini mengisyaratkan fenomena fragmentasi dan amputasi peran organisasi profesi,” kata Pengurus PB IDI dan PP IAKMI Iqbal Mochtar dalam pernyataan tertulis yang dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman IDI.

Baca Juga: Terobosan Hukum PN Pandeglang, Larang Pelaku Revenge Porn Akses Internet 8 Tahun

Pasal 296 ayat 2

Pasal 296 ayat 2 menyebutkan, setiap jenis tenaga kesehatan hanya membentuk satu organisasi profesi. Sementara pasal 184 ayat 1 mengelompokkan tenaga kesehatan ke dalam 12 jenis.

“Tiap jenis tenaga kesehatan ini dibagi lagi atas beberapa kelompok. Jenis tenaga medis, misalnya, terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Ujung-ujungnya terdapat 48 kelompok tenaga kesehatan,” kata Iqbal Mochtar.

Dengan adanya kemungkinan tersebut, Iqbal Mochtar menyebut rawan terjadi dualisme atau poli-organisasi profesi yang berdampak langsung pada para tenaga kesehatan. Dia mencontohkan konflik yang pernah terjadi terkait Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melamar praktik bagi tenaga kesehatan.

“Poli-organisasi profesi hanya akan menimbulkan konflik berkepanjangan. Pemerintah seharusnya belajar dari konflik bidang radiologi saat puluhan dokter ahli radiologi tidak memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) akibat adanya dualisme kolegium bidang radiologi,” kata Iqbal Mochtar menjelaskan.

Baca Juga: Cerita Sedih Jemaah Haji: Pergi ke Tanah Suci Berdua Bareng Suami, Pulang Sendirian

Pasal 235

Selain permasalahan pada Pasal 235, dia juga menyebut Pasal 235 berpotensi menjadikan menteri dan kementerian sebagai 'super body'.

“Menteri dan kementerian menjadi super body. Mereka penentu semua domain kesehatan dari hulu ke hilir. Mereka berwenang menginisisasi, membuat, dan mengesahkan standar pendidikan, standar kompetensi dan standar pelayanan,” sebut Iqbal Mochtar.

Dalam pasal tersebut, standar pendidikan kesehatan disusun oleh menteri sehingga peran organisasi profesi dan kolegium menghilang. Menurutnya, dalam UU Nomor 29 tahun 2004, standar pendidikan kesehatan disusun oleh Asosiasi Institusi Pendidikan, Kolegium, Asosiasi RS Pendidikan, Depdiknas dan Organisasi Profesi.

“Padahal sejatinya, kompetensi adalah domain teknis dan profesional yang ranahnya ada pada kolegium. Kolegium menentukan apakah seorang tenaga kesehatan kompeten atau tidak, bukan Menteri. Sedemikian jauh pengambilalihan kompetensi ini hingga pengelolaan pendidikan atau pelatihan berkelanjutan lewat Satuan Kredit Profesi juga dilakukan oleh Menteri dan pemerintah daerah. Ini aneh,” kata Iqbal Mochtar.***

Sentimen: positif (100%)