Sentimen
Positif (66%)
15 Jul 2023 : 01.35
Tokoh Terkait

Kronologi Oknum Pimpinan Pesantren Lakukan Aksi Asusila ke Santri di Polewali Mandar

15 Jul 2023 : 01.35 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Oknum Pimpinan Pesantren Lakukan Aksi Asusila ke Santri di Polewali Mandar

PIKIRAN RAKYAT – Polres Polewali Mandar mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Surga Religi, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat pada 24 Juni 2023. Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Polman, Kamis, 13 Juli 2023, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengungkap kronologi kasus pencabulan tersebut.

Menurut AKBP Agung Budi Leksono, tersangka Zulfikar Syam (37) ditangkap usai polisi menerima laporan orangtua korban.

“Kejadian tersebut kami ketahui setelah korban bersama orangtua dan juga mendapat pendampingan langsung Ketua Yayasan Peduli Kemanusiaan dan Solidaritas Peduli Anak, Dwi Bintang Fajar, melaporkan kejadian tersebut di unit PPA Polres polman,” kata AKBP Agung Budi Leksono.

Menurutnya, usai menerima laporan, PPA Polres Polman langsung melakukan pendalaman dan pengamanan terhadap pelaku.

Baca Juga: Pasal-Pasal Bermasalah UU Kesehatan Menurut IDI, Wewenang Menteri Bertambah

“Korban dan para saksi juga telah dilakukan visum. Tidak hanya itu, kami juga melakukan olah TKP dan menyita barang bukti berupa pakaian korban, sisa uang yang diberikan kepada korban, pakaian pelaku dan dokumen-Dokumen Pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi,” katanya dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman Humas Polri.

Kronologi

AKBP Agung Budi Leksono menuturkan, kejadian pencabulan terhadap santriwati berinisial S itu bermula saat korban dan seorang temannya hendak berbelanja di kantin pesantren. Saat itu, pelaku memanggil korban untuk diajak ke rumah dan masuk ke dalam kamar.

Pelaku meminta korban untuk memijat betis, kemudian pelaku melancarkan aksinya.

Setelahnya, Zulfikar Syam memberikan uang Rp100.000 kepada S dan menjanjikan akan membelikan korban baju baru. Hal tersebut dilakukan pelaku agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Baca Juga: IDI Sebut UU Kesehatan Cacat Hukum, Mahfud MD: Silakan Uji Materi ke MK

S yang syok dengan perbuatan pelaku kemudian melarikan diri dari Ponpes Surga Religi dan kembali ke rumahnya. Di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan bejat Zulfikar Syam kepada kedua orang tuanya.

Kedua orangtua korban dan didampingi aktivis hak anak dari Yayasan Peduli Anak Bintang Bajar melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman.

Korban menjalani visum untuk mendapatkan alat bukti, kemudian petugas polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga akhirnya menetapkan Zulfikar Syam sebagai tersangka.***

Sentimen: positif (66.7%)