Sentimen
Positif (79%)
14 Jul 2023 : 17.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Bogor, Bekasi, Depok, Serang, Purwakarta, Cilegon

Tokoh Terkait

Buruh Siap Unjuk Rasa Desak Cabut UU Kesehatan, Curiga Ada Kekuatan Pemodal, Said Iqbal: Pengecut

14 Jul 2023 : 17.22 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Buruh Siap Unjuk Rasa Desak Cabut UU Kesehatan, Curiga Ada Kekuatan Pemodal, Said Iqbal: Pengecut

FAJAR.CO.ID — Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan untuk dicabut dan menolak UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa besar-besaran para buruh direncanakan pada 20 Juli mendatang.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihaknya berencana melakukan aksi besar-besaran di Istana Negara dan DPR RI pada 20 Juli 2023.

Said Iqbal mengungkapkan, ribuan buruh seluruh Indonesia akan terlibat pada aksi unjuk rasa tersebut. Para buruh menyerukan agar UU Kesehatan yang baru saja disahkan agar segera dicabut. Para buruh juga menolak UU Cipta Kerja.

Said Iqbal menegaskan, UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan akan menjadi isu utama yang akan selalu disuarakan.

Perlawanan akan terus dilakukan agar kedua undang-undang ini segera dicabut dan terus dilakukan di berbagai daerah.

“KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan aksi pada tanggal 20 Juli 2023 di Istana dan Gedung MK, kemudian dilanjutkan ke DPR RI dengan melibatkan ribuan orang buruh. Massa berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Bandung Raya, hingga Serang dan Cilegon,” ujar Said Iqbal melalui keterangan resmi, Jumat, 14 Juli 2023.

Aksi ribuan buruh dari berbagai daerah ini, tutur Iqbal, baru langkah awal. Aksi unjuk rasa yang menolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja juga dilakukan di berbagai daerah secara bergelombang.

Said Iqbal juga menyatakan mosi tidak percaya pada DPR karena undang-undang yang diinginkan rakyat tidak disahkan, tetapi yang ditolak rakyat dengan cepat disahkan.

“Selain UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, juga ada Undang-Undang KPK, PPSK, dan KUHP yang menuai penolakan tetapi tetap saja disahkan. Giliran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, tidak kunjung disahkan,” tegas Said Iqbal.

“Rakyat menolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja. Kedunya mengebiri hak sehat, hak bekerja, hak untuk hidup layak, dan hak upah layak; karena dirampas oleh kaum pemodal,” sambungnya.

Iqbal mengatakan, cepatnya respons DPR mengesahkan undang-undang yang tidak diinginkan rakyat membuat Partai Buruh dan KSPI menduga ada kekuatan modal di balik pengesahan undang-undang tersebut.

Bahkan Said Iqbal menuding DPR ‘pengecut', karena tidak datang memenuhi panggilan sidang terkait UU Cipta Kerja di MK, tetapi tetap saja mengesahkan UU yang merugikan rakyat. (fajar)

Sentimen: positif (79.8%)