Sentimen
STNK Bakal Dipasang Chip untuk Cegah Pemalsuan Surat saat Beli Kendaraan Bekas
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Korlantas Polri berencana memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan yang merugikan masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menjelaskan STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan.
Baca Juga
Denda Telat Bayar Pajak SIM dan STNK Dihapuskan saat Libur Lebaran
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ujar Aldo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).
Menurutnya, jika hal itu terealisasi, maka pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan dapat ditekan.
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tambahnya.
Adapun pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.
Baca Juga
Polda Metro Isyaratkan Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Punya Garasi Mobil
"Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor itu," imbuh Aldo.
Selanjutnya, Korlantas Polri juga berencana untuk mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik.
Nantinya, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.
"Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Seperti yang saya katakan, semuanya masih dalam proses pengembangan,” harap Aldo. (Knu)
Baca Juga
Alasan Dishub DKI Jadikan Kepemilikan Garasi Syarat Perpanjang SIM dan STNK
Sentimen: positif (87.7%)