Sentimen
Positif (100%)
13 Jul 2023 : 17.42

Pengesahan UU Kesehatan Diwarnai Protes, PB IDI Siapkan Uji Materi

13 Jul 2023 : 17.42 Views 25

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengesahan UU Kesehatan Diwarnai Protes, PB IDI Siapkan Uji Materi

PIKIRAN RAKYAT - Pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan diwarnai protes dari organisasi profesi kesehatan. Rencana uji materi UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pun muncul dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Ketua Umum PB IDI, Muhammad Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan uji materi Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, terdapat beberapa pokok persoalan dalam UU Kesehatan.

Selain itu, proses pembuatan UU tersebut dinilai cacat secara prosedur.

"Secara prosedural, proses pembuatan UU Kesehatan belum mencerminkan transparansi," katanya, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Waketum Partai Demokrat: Kepentingan Pemilik Modal Seperti Vampir

Menurutnya, partisipasi publik pun minim selama proses pembuatan UU Kesehatan. Upaya pemerintah terkait UU Kesehatan selama ini dinilai hanya sebatas sosialisasi. Namun, Adib mengaku tidak mengetahui pasti masukan bermakna dari publik selama proses sosialisasi, utamanya di panja parlemen, benar-benar jadi pertimbangan dan bagian dari catatan di daftar inventaris masalah atau tidak.

"Pastinya kami akan tetap melakukan uji materi," tuturnya.

Di samping melakukan persiapan untuk uji materi, Adib mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Kesehatan. Ia mengatakan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU kesehatan.

Sebagaimana diketahui,UU Kesehatan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Selasa, 11 Juli 2023. Mayoritas fraksi partai politik menyetujui UU Kesehatan. Hanya dua fraksi yang menolaknya, yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS. Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem menerima dengan catatan.

Baca Juga: Demokrat Dukung Nakes Mogok Massal Buntut UU Kesehatan Baru, DPR: Tak Bertanggung Jawab

Bersamaan dengan proses pengesahan, sejumlah anggota organisasi profesi bidang kesehatan melakukan unjuk rasa di lingkungan parlemen. Ada 5 organisasi profesi yang unjuk rasa, yakni IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Adib Khumaidi mengatakan, pengesahan UU Kesehatan menjadi catatan kelam bagi dunia kesehatan Indonesia. Pasalnya, berulang kali telah disampaikan aspirasi agar pengesahan UU Kesehatan ditunda. Namun pemerintah dan parlemen nyatanya tetap mengesahkannya.

Terdapat beberapa poin keberatan dari kalangan profesi kesehatan mengenai UU Kesehatan. Pertama adalah hilangnya pasal yang mengatur anggaran kesehatan dari pemerintah atau mandatory spending.

Anggota Forum Guru Besar Lintas Profesi, M. Bahar mengatakan, hilangnya mandatory spending dalam UU Kesehatan berseberangan dengan amanah Abuja Declaration yang dicanangkan WHO. Selain itu, tidak sesuai dengan amanah TAP MPR RI X/MPR/2021 dengan 10 persen anggaran kesehatan dari APBN menjadi amanah negara.

Baca Juga: UU Kesehatan Baru Picu Kontroversi, Kemenkes Klaim Akses Layanan Kesehatan Lebih Mudah

Selain itu, keberatan juga muncul terkait dimudahkannya dokter asing untuk membuka praktik di Indonesia. Hal ini dianggap tidak menguntungkan bagi masyarakat Indonesia yang masih harus berkutat dengan problem kemiskinan.

Bahar menuturkan, UU Kesehatan yang sudah disahkan lebih condong mengakomodir kendali konglomerasi dan neoliberalisme.

Ia menyayangkan pemerintah tidak sensitif terhadap aspirasi yang masuk selama proses pembuatan UU Kesehatan.

"Pasal demi pasal (sebagai bahan masukan) tidak diakomodir. Pemerintah seharusnya sensitif terhadap aspirasi agar pengesahannya ditunda," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihak yang merasa masukannya belum terakomodasi, maka bisa menyampaikannya kepada pemerintah. Pasalnya, proses di DPR telah selesai.

"Nanti setelah mengundangkan yang akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan. Jadi, bisa memberikan masukan dan aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, bila upaya tersebut dianggap belum cukup, maka bisa menyampaikannya melalui Mahkamah Konstitusi.

”Jadi silakan saja itu. Ini negara kan negara hukum, semua yang ada sudah kami lakukan. Kalau kemudian merasa kurang puas, masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah satu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukkan secara konstitusional,” tuturnya.

Puan mengeklaim, DPR dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sebelumnya telah membuka ruang yang luas untuk penyampaian aspirasi. Terutama ketika UU Kesehatan masih dalam tahap pembahasan secara simultan beberapa bulan lalu.***

Sentimen: positif (100%)