Sentimen
Negatif (99%)
13 Jul 2023 : 00.06
Informasi Tambahan

BUMN: PT KCI

Kab/Kota: Tanah Abang, Depok, Sukabumi

Pria Masturbasi Tertangkap Kamera di KRL Rangkasbitung, PT KCI Angkat Bicara

13 Jul 2023 : 00.06 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pria Masturbasi Tertangkap Kamera di KRL Rangkasbitung, PT KCI Angkat Bicara

PIKIRAN RAKYAT – Seorang pria tertangkap kamera amatir melakukan masturbasi dalam sebuah kereta rel listrik (KRL). Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Juli 2023.

Aksi tak senonoh pria itu viral di media sosial Instagram @lensa_berita_jakarta. Dalam video yang beredar seperti dilihat pikiran-rakyat.com, tampak penumpang pria itu mengenakan jaket berwarna biru celana warna hitam.

Aksi tak senonoh itu dilakukan sambil menutupinya dengan tas. Petugas keamanan di KRL juga terlihat tidak jauh dari tempat duduk penumpang.

Akan tetapi petugas itu kemungkinan tidak melihat kejadian tersebut. Sementara penumpang lain diduga seorang wanita merekam diam-diam kejadian tersebut.

Baca Juga: Pria Asal Jakarta Timur Tewas Usai Melompat dari Jembatan Cinumpang Sukabumi

Respons PT KCI

Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) menyayangkan aksi tak senonoh penumpang tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut dilakukan si pria di Kereta Rel Listrik rute Tanah Abang- Rangkasbitung pada Senin, 10 Juli 2023.

"Kita sayangkan itu terjadi dan sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi terkait hal itu," kata Manager Eksternal Relation and Corporate Image Care Leza Arlan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.

Dia menjelaskan, kejadian tersebut diduga terjadi di dalam perjalanan commuter line Rangkasbitung pad Senin, 10 Juli 2023 malam.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok, Polisi Tilang Ratusan Pengendara dalam Dua Hari

“Kami juga sangat menyayangkan kepada pengguna lainnya yang mengetahui kejadian tersebut atau yang merekam tindakan itu karena hal itu melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3," katanya, dikutip dari Antara.

Dalam pasal itu, kata dia, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Leza menyampaikan, jika di kemudian hari penumpang menemukan tindakan penumpang lian yang melanggar hukum atau norma, diharapkan segera melapor kepada petugas.

"Mengimbau apabila yang melihat atau menjadi korban tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama untuk segera laporkan kepada petugas di dalam 'commuter line' maupun di area stasiun untuk ditindaklanjuti oleh petugas," ucapnya.***

Sentimen: negatif (99.1%)