Sentimen
Positif (87%)
12 Jul 2023 : 23.01
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait

Mahfud MD Pastikan Al Zaytun Tidak Dibubarkan: Dibersihkan Kalau Ada Kotornya

12 Jul 2023 : 23.01 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Pastikan Al Zaytun Tidak Dibubarkan: Dibersihkan Kalau Ada Kotornya

PIKIRAN RAKYAT – Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa proses hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama akan segera diselesaikan. Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa oleh polisi pada Senin, 3 Juli 2023.

"Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 12 Juli 2023.

Menurut Mahfud MD, kasus yang menyeret nama Al Zaytun memang sering kali mencuat ke publik. Namun, ia menyebut bahwa ponpes yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu tak akan ditutup.

Ia menilai, Ponpes Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik. Namun, perlu dilakukan pembinaan sekaligus penyesuaian kurikulum terhadap ajaran untuk para pelajar dan santri yang mengenyam pendidikan di ponpes tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Al Zaytun Tidak Akan Dibubarkan, Fokus Selesaikan Pidana Panji Gumilang

"Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," ujarnya.

"Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," ucapnya.

Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka

Hingga saat ini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, penanganan kasus Al Zaytun tengah berada pada tahap pemeriksaan saksi ahli yang rencananya dilakukan pada hari ini, Rabu, 12 Juli 2023 dan Kamis, 13 Juli 2023.

"Kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," tuturnya, sebagaimana dilaporkan dari Antara.

Baca Juga: Update Kasus Al Zaytun, Polisi Bakal Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka

Hingga saat ini, kepolisian telah memintai keterangan dari 19 saksi, terhitung sejak status penanganan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik ke penyidikan.

Tak hanya itu, kepolisian juga sedang menguji barang bukti dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri. Setelah mendapatkan hasil uji barang bukti dan keterangan para saksi ahli, penyidik pun akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," katanya.***

Sentimen: positif (87.7%)