Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: penistaan agama, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Kasus Panji Gumilang Segera Diselesaikan, Mahfud MD: Al Zaytun Tak Dijatuhi Sanksi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tidak akan dibubarkan. Di satu sisi, proses hukum terhadap pemimpinnya, yakni Panji Gumilang yang terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama akan terus berjalan dan segera diselesaikan.
"Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi (kasus yang menyangkut Al Zaytun). Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 12 Juli 2023.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa Al Zaytun juga tak akan dikenai sanksi. Ia menilai Al Zaytun merupakan institusi pendidikan yang baik.
Meski demikian, ponpes tersebut tetap perlu dibina. Penyesuaian kurikulum juga perlu dilakukan.
Baca Juga: Rakyat Salah Paham, 34 Juta Paspor Indonesia yang Bocor Hanya Data Teks
"Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut persoalan utama dalam kasus Al Zaytun ada pada individu, yakni Panji Gumilang.
“Sebenarnya kan biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani,” ucapnya.
Kini, proses hukum terhadap Panji Gumilang pun tengah berjalan. Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu telah menjalani proses pemeriksaan oleh polisi pada Senin, 3 Juli 2023. Ia pun dicecar dengan puluhan pertanyaan terkait Al Zaytun.
Setelah itu, penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Panji Gumilang masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Isu Pelecehan Seksual UKM Pencinta Alam Unnes: Korban Dilarang Cerita, Tak Ada Rilis Pers
Sejak status penanganan kasus dinaikkan ke penyidikan, kepolisian telah memeriksa 19 orang saksi. Selain itu, pada hari ini, Rabu, 12 Juli 2023 dan Kamis, 13 Juli 2023, kepolisian rencananya akan memeriksa para saksi ahli.
"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," katanya melanjutkan.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Sentimen: positif (61.5%)