Sentimen
Positif (91%)
12 Jul 2023 : 13.30
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Yamaha

Tokoh Terkait

Kenaikan Gaji PNS dengan Single Salary Lebih Besar dari Tukin PNS dari Lembaga dan Kementerian ini?

12 Jul 2023 : 13.30 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kenaikan Gaji PNS dengan Single Salary Lebih Besar dari Tukin PNS dari Lembaga dan Kementerian ini?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar kenaikan gaji PNS dengan single salary menjadi kabar yang masih ramai di perbincangkan.

Kabarnya, penerapan dari hasil kenaikan gaji PNS dengan single salary ini lebih besar jumlahnya.

Namun, apakah dari jumlah kenaikan gaji PNS dengan single salary ini menyaingi jumlah tukin PNS yang kerjanya di kementerian dan lembaga ini?

Cek besarannya, jangan sampai Anda akan merasa iri dengan jumlah yang didapat nya, apalagi merupakan prioritas dari Presiden untuk PNS yang kerja di lembaga dan kementerian ini.

Masih menjadi wacana, kabar gaji ASN PNS ini akan memberlakukan penerapan gaji tunggal.

Akan tetapi, setelah dihitung-hitung dan dilihat dari besaran tabel yang disajikan, maka bisa saja setiap PNS akan mendapatkan jumlah yang besarannya sungguh membuat semangat kerja.

Baca Juga: Kunjungan Presiden Jokowi ke Pasar Tanjungsari Disambut Antusias Warga, Bagikan BLT Buat Pedagang

Berikut daftar besaran kenaikan gaji PNS dengan single salary dan daftar besaran tukin untuk ketiga PNS yang bekerja di lembaga dan kementerian yang menjadi prioritas Presiden, yaitu:

Besaran kenaikan gaji PNS dengan single salary:

Pertama, Nominal untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA)

1. JA 1/JF 1: Rp3.100.000
2. JA 2/JF 2: Rp3.568.100
3. JA 3/JF 3: PNS Rp4.106.883
4. JA 4/JF 4: Rp4.727.022
5. JA 5/JF 5: Rp5.440.803

6. JA 6/JF 6: Rp6.262.364
7. JA 7/JF 7: PNS Rp7.207.981
8. JA 8/JF 8: Rp8.296.386
9. JA 9/JF 9: Rp9.549.140
10. JA 10/JF 10: Rp10.991.061

11. JA 11/JF 11: Rp12.650.711
12. JA 12/JF 12: PNS Rp14.560.968
13. JA 13/JF 13: PNS Rp16.759.674
14. JA 14/JF 14: Rp19.290.385
15. JA 15/JF 15: Rp22.203.233

Kedua, Besaran untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

1. JPT IX: Rp26.643.880
2. JPT VIII: Rp27.976.074
3. JPT VII: Rp29.374.878
4. JPT VI: Rp30.843.622
5. JPT V: Rp32.385.803

Baca Juga: Yamaha Day 2023: Restart and Rev Up, Bangkitkan Semangat usai Pandemi

6. JPT IV: Rp34.005.093
7. JPT III: Rp35.705.348
8. JPT II: Rp37.490.615
9. JPT I: Rp39.365.146

Daftar Tukin untuk Lembaga dan Kementerian sesuai Perpres

Berikut daftar Tukin untuk Lembaga dan Kementerian sesuai Perpres Masing-masing yang mana besarnya untuk ke tujuh belas jabatan sama, yaitu:

1. Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000,00
2. Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000,00

3. Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000,00
4. Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000,00

5. Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000,00
6. Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000,00

7. Kelas Jabatan 11 Rp10.947.00,00
8. Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000,00

9. Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000,00
10. Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000,00

11. Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000,00
12. Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000,00

13. Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000.00
14. Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000.00

15. Kelas Jabatan 3 Rp3.98O.000.00
16. Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000.00
17. Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000.00

Baca Juga: Tabel Angsuran Pinjaman PNS di Bank Jateng 2023, Cicilan hingga 10 Tahun, Ikuti Syarat dan Cara Pengajuannya!

Itulah daftar kenaikan gaji PNS dengan single salary dan daftar tukin PNS untuk lembaga dan kementerian yang sudah diatur Presiden tunjangan kinerjanya. Besaran mana?***

Sentimen: positif (91.4%)