Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sumedang
Tokoh Terkait
UU Kesehatan Tonggak untuk Bangun Sistem Kesehatan
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah sah menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan pada Rapat paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan disahkannya RUU Kesehatan kiranya menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Hal tersebut mencakup juga baik daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
"Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri," ujar Budi, usai acara Pengesahan UU Kesehatan, di Jakarta, Selasa (11/7).
Dia mengatakan, pengesahan RUU Kesehatan ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.
"Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman," katanya.
Baca Juga :
Menkes Sebut RUU Kesehatan Sulit Diterima oleh Para "Pemain"
Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar. Sebanyak 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta hadir dalam forum tersebut.
"Pemerintah sudah menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan, maupun melalui portal partisipasisehat," tandas Menkes.
Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU tentang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. RUU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan paliatif.
"RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan," ucapnya.
Picu Pro dan Kontra
Terpisah, Presiden Joko Widodo berharap pengesahan RUU Kesehatan dapat mengatasi kekurangan dokter di Indonesia. "Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," kata Presiden Jokowi di Sumedang usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat pada Selasa.
DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan melalui forum rapat paripurna pada Selasa. "Bagus, UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR. Saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," tambah Presiden.
RUU Kesehatan sebelumnya telah memicu pro-kontra dari berbagai pihak. Rapat paripurna untuk pengesahan RUU Kesehatan juga sempat dijadwalkan pada 20 Juni 2023, namun diundur karena belum melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
Sejumlah pihak yang kontra terhadap RUU Kesehatan termasuk Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang mengajukan petisi kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani pada Senin (10/7). Mereka meminta agar RUU Kesehatan ditunda pengesahannya.
Baca Juga :
Ombudsman RI Serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPR
Sejumlah masalah yang diidentifikasi FGBLP antara lain penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan UU yaitu keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, dan yuridis) serta kejelasan rumusan.
Menurut FGBLP, saat ini tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan yang akan mencabut sembilan UU terkait kesehatan dan mengubah empat UU lainnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (100%)