Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Sumedang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Olaf Scholz

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan
Presiden Jokowi Kembali Tekankan Pentingnya Hormati Proses Hukum, meski Libatkan Menteri
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

SUMEDANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan akan pentingnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meskipun melibatkan menteri yang menjabat di Kabinet Indonesia Maju (KIB).
"Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana. Maka, selalu saya sampaikan kepada semuanya, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di ruas Jalan Tol Cisumdawu KM 169, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7).
Jokowi menyampaikan hal itu saat dimintai komentar mengenai pemeriksaan yang dijalani Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Jokowi juga enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pertanyaan tersebut sembari mengisyaratkan agar para pewarta bertanya langsung ke jajaran Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ingin Persaingan Politik Hambat Program Pemerintah
Sebelumnya, pada Senin (3/7), Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Usai pemeriksaan, Dito berharap apa yang dijalaninya dapat membersihkan namanya dan kepercayaan dari Presiden Jokowi maupun masyarakat. Dito mengklarifikasi tuduhan dirinya menerima Rp27 miliar dari penyediaan infrastruktur BTS.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan Dito memberikan jawaban yang transparan saat menjalani pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan kami periksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul15.00 WIB dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Senin.
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Akan Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Kanselir Jerman Olaf Scholz
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (79.5%)