Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Puan Minta Perketat Aturan Buat Kurangi Anak Jadi Pecandu Rokok
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Pemerintah dinilai masih mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) dalam membuat aturan soal larangan penjualan rokok secara bebas.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku, prihatin dengan banyaknya anak-anak yang bebas merokok, hingga menjadi pecandu rokok.
Baca Juga:
Puan: Fasilitas dan Kenyamanan Penyelenggaraan Haji 2023 Jadi Evaluasi Bersama
Ia pun meminta mengetatkan pengawasan agar para generasi penerus bangsa terbebas dari bahaya rokok.
"Keprihatinan terhadap meningkatnya jumlah perokok anak bukanlah sekadar ekspresi moralitas, tetapi juga merupakan kepedulian terhadap kesehatan dan masa depan generasi kita," ujar Puan.
Politikus PDI Perjuangan menegaskan, peningkatan jumlah perokok anak tidak bisa dibiarkan terus merebak. Harus ada aturan dari pemerintah untuk menekan perokok anak tersebut.
Menurut Puan, masalah perokok anak merupakan permasalahan serius yang membutuhkan intervensi mendalam untuk penanganannya. Apalagi masalah perokok anak di Indonesia mendapat perhatian serius dari kalangan internasional. Terbukti dengan media-media asing yang menyebut Indonesia sebagai baby smoker country karena ada kejadian balita yang viral menjadi perokok.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan faktor krusial yang menjadi penyebab anak mengkonsumsi rokok. Dengan langkah yang tepat sasaran, diharapkan jumlah perokok anak bisa menurun drastis," paparnya.
Puan melanjutkan, mengutip hasil riset berjudul Global Adult Tobacco Survey (GYTS) yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), disebutkan, kenaikan harga rokok tidak terlalu berpengaruh sebagai pemicu anak menjadi perokok.
Faktor krusial yang sangat berpengaruh terhadap prevalensi perokok anak justru dari lingkungan seperti melihat teman sebaya yang merokok dan paparan iklan rokok di berbagai media.
GYTS juga menyebutkan sebanyak 61 persen warung rokok berada di radius 100 meter dari area sekolah. Anak pun mudah mendapatkan rokok dengan harga relatif murah karena penjualan rokok eceran.
Sementara itu, Data Outlook Perokok Pelajar Indonesia pada 2022 menyebut sebanyak 47,06 persen anak membeli rokok secara eceran dengan tempat membeli rokok terbanyak di kios dan minimarket.
"Ketika membeli pun sebagian besar anak tidak pernah ditanya kartu identitas atau usianya," ujarnya.
Puan mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran untuk meminimalisir faktor-faktor yang dapat menjadi pemicu peningkatan perokok anak. Diantaranya dengan perketat aturan iklan, promosi dan sponsor tentang rokok karena sarana informasi dari media sangat berpengaruh signifikan.
Puan mendukung dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di mana dalam regulasi tersebut salah satunya mengenai rencana larangan penjualan rokok batangan atau eceran.
Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 itu, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"RPP prakarsa Kemenkes itu memuat tujuh pokok materi muatan yang salah satunya adalah ketentuan larangan menjual rokok ketengan mulai tahun 2023," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Politisi PDIP Ungkap Pembicaraan Puan dengan Anies di Tanah Suci
Sentimen: positif (80%)