Sentimen
Negatif (100%)
9 Jul 2023 : 13.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Cianjur, Kudus, Dubai

Kasus: korupsi, teror

Tokoh Terkait
Andhi Pramono

Andhi Pramono

Pengamen di Semarang Diringkus Polisi, Diduga Kirimkan Ancaman Bom ke Polres Kudus

9 Jul 2023 : 13.59 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengamen di Semarang Diringkus Polisi, Diduga Kirimkan Ancaman Bom ke Polres Kudus

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengamen berinisial WU (29) di Kota Semarang, Jawa Tengah diringkus polisi. Pengamen tersebut diduga mengirimkan ancaman akan mengebom Polres Kudus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora membenarkan adanya laporan teror yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kudus itu.

Johanson Simamora mengatakan WU mengirimkan ancaman bom melalui telepon dan pesan singkat di WhatsApp.

WU diringkus saat hendak berangkat mengamen dari Kudus menuju Semarang untuk mengamen.

Baca Juga: Nasib Pilu Wanita Asal Cianjur: Dijanjikan Jadi TKW, Kini Diduga Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Dubai

"Kemudian pelaku menghubungi nomor tersebut dan menyampaikan akan datang ke Polres Kudus untuk mengebom," katanya.

Dalam pemeriksaan sementara, lanjut dia, pelaku mengaku hanya iseng melakukan pengancaman tersebut.

Baca Juga: Istri dan Anak Andhi Pramono Terlibat Dugaan Korupsi, KPK Dalami Sejauh Mana Perannya

Apakah Pengancam Bom Bisa Dipidana?

Perbuatan teror bom tidak bisa dijadikan bahan candaan. Jika pelaku mengirimkan ancaman menggunakan sms, telelpon, email, ataupun sosial media, bisa terkena pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Di pasal 29 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian pelaku teror bom akan dijerat Pasal 45B UU 19/2016 dengan pidana paling lama 4 tahun.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).***

Sentimen: negatif (100%)