Sentimen
Negatif (100%)
9 Jul 2023 : 12.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Cianjur, Kudus, Dubai

Kasus: teror

Alasan Pengamen di Semarang Kirim Ancaman Bom ke Polres Kudus, Polisi: Hanya Iseng

9 Jul 2023 : 12.53 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Alasan Pengamen di Semarang Kirim Ancaman Bom ke Polres Kudus, Polisi: Hanya Iseng

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan telah meringkus seorang pengamen berinisial WU (29) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Johanson Simamora mengatakan WU diduga mengirimkan ancaman akan mengebom Polres Kudus."Pelaku menyampaikan ancaman lewat telepon dan pesan singkat WhatsApp," katanya, di Semarang, Sabtu 8 Juli 2023.

WU diringkus saat hendak berangkat mengamen dari Kudus menuju Semarang untuk mengamen.

Saat tiba di Semarang, pelaku kemudian melakukan penelusuran di internet dengan menggunakan telepon seluler sebelum akhirnya memperoleh Nomor Siaga SPKT Polres Kudus.

Baca Juga: Kamus Teka-Teki Barang MPLS Terbaru, Ada Nasi Orang Meninggal hingga Buah Janda

"Kemudian pelaku menghubungi nomor tersebut dan menyampaikan akan datang ke Polres Kudus untuk mengebom," katanya.

Alasan WU mengirimkan ancaman bom, kata Johanson, karena iseng.

Apakah Pengancam Bom Bisa Dipidana?

Perbuatan teror bom tidak bisa dijadikan bahan candaan. Jika pelaku mengirimkan ancaman menggunakan sms, telelpon, email, ataupun sosial media, bisa terkena pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Baca Juga: Nasib Pilu Wanita Asal Cianjur: Dijanjikan Jadi TKW, Kini Diduga Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Dubai

Di pasal 29 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian pelaku teror bom akan dijerat Pasal 45B UU 19/2016 dengan pidana paling lama 4 tahun.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).***

Sentimen: negatif (100%)