Sentimen
Negatif (96%)
9 Jul 2023 : 12.22
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Jeddah

Tokoh Terkait
Arsad Hidayat

Arsad Hidayat

LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: 248 Jemaah Haji Akan Ditanazulkan Lebih Awal ke Indonesia

9 Jul 2023 : 12.22 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: 248 Jemaah Haji Akan Ditanazulkan Lebih Awal ke Indonesia

JEDDAH, AYOBANDUNG.COM - Sebanyak 248 orang jemaah haji Indonesia akan ditanazulkan atau dipulangkan lebih awal ke Indonesia. Hal tersebut merupakan respon cepat dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M terkait dengan kondisi yang dialami eh para jemaah haji Indonesia.

"Berdasarkan data yang saya terima, terdapat sebanyak 248 orang jemaah haji Indonesia yang akan menjalani tanazul," ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat.

Menurutnya, mayoritas jemaah haji yang menjalani program tanazul ini adalah jemaah yang tergolong lansia dan Risiko Tinggi (Risti). Sehingga dengan demikian, jemaah haji lansia dan Risti ini akan lebih dulu berkumpul dengan keluarganya di Tanah Air.

Baca Juga: Gaji PNS Part Time Tak Sebanyak Gaji PNS Full Time? Jangan Salah Ini Kelebihan Jadi PNS Paruh Waktu

"Untuk lansia dan Risti ini memang menjadi prioritas untuk ditanazulkan. Apalagi cuaca di Tanah Suci cukup ekstrem sehingga lebih baik jemaah lansia dan Risti ini dipulangkan lebih awal karena alasan kesehatan," ungkapnya.

Meski demikian, jemaah haji lansia dan Risti ini harus memenuhi persyaratan laik terbang.

Persyaratan ini akan ditentukan oleh dokter yang akan memeriksa kondisi terakhir jemaah haji lansia dan Risti. Karena masalah kesehatan menjadi salah satu faktor yang menjadi perhatian.

"Tentunya yang akan ditanazulkan adalah jemaah haji lansia dan Risti yang benar-benar laik terbang. Kalau kondisi sakit dan tidak laik terbang, maka kita tidak merekomendasikan untuk mejalani tanazul," katanya.

Baca Juga: RUU PPPK Part Time 2023 Berlaku Bagi Tenaga Honorer? Cek Tabel Gaji PPPK Full Time

Selain jemaah haji lansia dan Risti, tanazul juga bisa diikuti oleh jemaah lainnya. Jemah Jai d luar lansia dan Risti terlebih dahulu harus membuat surat pengajuan dengan mencantumkan alasan yang kuat.

Selain itu juga, harus ada surat dari instansi di Indonesia yang mendukung surat pengajuan tanazul dari jemaah haji bersangkutan.

"Seperti karena alasan pekerjaan yang harus dilakukan oleh jemaah haji yang bersangkutan.

Karena itu harus ada surat pengajuan dan juga surat keterangan dari instansi dari Indonesia tempat jemaah haji tersebut bekerja," terangnya.

Jemaah haji yang mengikuti tanazul ini, akan dititipkan kepada kloter di awal yang memiliki kursi kosong. Kursi kosong ini bisa disebabkan karena ada jemaah haji yang sakit atau yang meninggal dunia.

"Asal Embarkasinya sama dan didirikan di kloter yang masih terdapat kursi kosong," jelasnya. ***

Sentimen: negatif (96.2%)