Sentimen
Negatif (100%)
8 Jul 2023 : 20.30
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Indramayu

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Isu Afiliasi Al Zaytun dan NII Masih Dikaji, BNPT: Perlu Pertimbangkan Mitigasi Santri

8 Jul 2023 : 20.30 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Isu Afiliasi Al Zaytun dan NII Masih Dikaji, BNPT: Perlu Pertimbangkan Mitigasi Santri

PIKIRAN RAKYAT – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut masih mengkaji isu afiliasi Al Zaytun Indramayu dan kelompok NII (Negara Islam Indonesia). Hal ini disampaikan Direktur Deradikalisasi lembaga tersebut, Ahmad Nurwakhid.

Menurut Nurwakhid, dalam pernyataannya pada Sabtu 8 Juli 2023 di Jakarta, mitigasi santri perlu dipertimbangkan karena itu adalah hal yang juga perlu diberi perhatian, dilansir dari laman Antara.

"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," ujarnya.

NII belum tercantum daftar terduga terorisme

Baca Juga: Saksi Pelapor Panji Gumilang Diperiksa, Ungkap Ibadah Melenceng hingga Upah Tak Layak di Al Zaytun

Diketahui gerakan NII belum tercantum dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT). Nurwakhid menyebut perkara itu menyebabkan BNPT belum bisa menjerat kelompok itu dan Al Zaytun Indramayu dengan UU Antiteror (UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018).

"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya," katanya.

Diketahui setelah reformasi 1998, UU Anti Subversi Nomor 11/ PNPS /1963 sudah dicabut negara. Adapun isinya adalah pemberantasan kegiatan subversi yang dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara atas hukum. Meski ada keterkaitan historis antara Al Zaytun Indramayu dan NII, BNPT tidak bisa menjeratnya dengan UU Antiteror yang disahkan tahun 2018 lalu.

Berdasarkan sejarah, kelompok NII atau DI/TII (Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia) adalah jaringan radikal terorisme yang bergerak dengan memberontak. Pimpinannya adalah Marijan Kartosuwiryo. Ada dugaan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki keterkaitan dengan NII tersebut.

Baca Juga: Update Al Zaytun, Ridwan Kamil Singgung Transaksi Mencurigakan dan Legalitas Lahan

"Karena itu, melihat dari aspek historis, ideologi, dan gerakannya yang masih ada hingga saat ini tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Nurwakhid.

Berkaitan dengan penanganan dugaan kasus di pondok pesantren tersebut, Nurwakhid menyebut hal itu perlu dilakukan secara kolaboratif dan menyeluruh baik dengan pendekatan hukum pidana khusus maupun umum. Selain itu, perlu juga bukti-bukti untuk mendukungnya.

"Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri dan cipta kondisi agar menjamin stabilitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)