Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pamekasan
Tokoh Terkait
Wapres: Kekosongan Jabatan Jangan Jadi Kendala
Koran-Jakarta.com
Jenis Media: Nasional

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap pelayanan publik yang berjalan tidak terganggu oleh mundurnya sejumlah kepala daerah yang akan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
"Kemungkinan ada terjadi kekosongan (jabatan). Pemerintah sudah harus menyiapkan lebih awal untuk penjabatnya (kepala daerah yang mengundurkan diri), supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu," tegas Wapres kepada wartawan di Banyuasin, Sumatra Selatan, Jumat (7/7).
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI 2024 selama 14 hari sejak 1 Mei 2023. Dalam kurun waktu pendaftaran tersebut, sebanyak 10.323 orang bakal caleg telah mendaftarkan diri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 44 bakal caleg yang merupakan kepala daerah atau wakil kepala daerah telah mengajukan permohonan pengunduran diri agar dapat mengikuti kontestasi dalam pesta demokrasi 2024 tersebut.
Baca Juga :
Keren Terobosan Ini, Kantor Imigrasi Pamekasan Sediakan Layanan Khusus bagi Disabilitas
Menurut Wapres pengunduran diri sepanjang sesuai aturan maka dipersilakan. "Saya kira yang pertama tentu kita berpikir tentu aturannya. Aturannya itu boleh apa tidak, saya kira sepanjang itu tidak ada larangan, itu kan tidak ada masalah," kata Wapres.
Menyoal adanya kritikan masyarakat bahwa jabatan kepala dan wakil kepala daerah hanya dijadikan batu loncatan menuju parlemen, Wapres kembali menyampaikan bahwa yang terpenting adalah tidak ada aturan yang dilanggar. "Bahwa kemudian ada kecurigaan (batu loncatan jabatan) itu boleh saja. Tapi, yang penting tidak melanggar aturannya," kata Wapres.
Hadir mendampingi Wapres dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru.
Akomodasi Aspirasi
Dalam kesempatan sama, Wapres Ma'ruf Amin berharap revisi Undang-Undang (UU) Desa dapat mengakomodasi aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menuntut dana desa sebesar 10 persen bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sekarang ini Undang-Undang tentang Desa sedang dilakukan ada perubahan ataupun perbaikan. Ya, kita harapkan nanti aspirasi ini dapat menjadi bagian dari pembahasan," kata Wapres.
Baca Juga :
Perkuat Pelayanan Warga, Gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Pada Empat Lokasi
Wapres meminta, para aparat pemerintah desa untuk menunggu keputusan akhir dari pembahasan revisi UU Desa.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (79%)