Sentimen
Negatif (96%)
7 Jul 2023 : 11.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Alami Berbagai Permasalahan, KPAI Nilai PPDB Sistem Zonasi Masih Diperlukan

7 Jul 2023 : 11.57 Views 15

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Alami Berbagai Permasalahan, KPAI Nilai PPDB Sistem Zonasi Masih Diperlukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Beberapa waktu yang lalu Wali Kota Bogor Bima Arya menemukan indikasi kecurangan dalam PPDB sistem zonasi di SMAN 1 Kota Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Aris Adi Leksono, menilai sistem zonasi masih diperlukan meski terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaannya.

Menurut Aris, zonasi dibutuhkan untuk pemerataan kualitas pendidikan.

"Zonasi masih diperlukan untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, serta memberikan akses pendidikan bagi anak yang dekat dengan satuan pendidikan," ujar Aris kepada Tribunnews.com, Jumat (7/7/2023).

Meski tetap mendukung pelaksanaan sistem zonasi, Aris meminta penerapan sistem ini harus dilakukan sesuai prosedur.

Penentuan klaster zonasi sekolah, kata Aris, harus melibatkan masyarakat setempat.

Masyarakat, menurut Aris, dapat berperan aktif dalam proses pengawasan jalannya PPDB sistem zonasi.

"Namun, pengelolaan zonasi harus baik dan benar. Misal dalam menentukan cover area klaster 1,2, dan 3 harus melibatkan masyarakat dan stakeholder setempat, agar dalam pelaksanaan ikut mengawasi dan yang terdekat terlayani pendidikannya," tutur Aris.

Baca juga: Kapan Pengumuman PPDB SMP Kota Bogor 2023 Jalur Zonasi? Ini Jadwalnya

Aris meminta hukuman yang tegas bagi oknum yang melakukan dugaan pemalsuan dokumen untuk mengakali proses PPDB zonasi.

Dirinya menilai aksi ini merupakan perampasan hak pendidikan anak.

"Terkait adanya domisili palsu dan mungkin anak diluar cover area zonasi masuk ini harus dianulir. Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Aris.

"Orang yang anaknya diterima di sekolah tertentu dengan pemalsuan dokumen dan pelanggaran lainnya sama dengan mengambil hak pendidikan anak yang masuk dalam cover zonasi," tambah Aris.

Sentimen: negatif (96.2%)