Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Panji Gumilang, Punya 6 Nama Samaran
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan fakta seputar pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Pria yang dikabarkan melakukan penyimpangan agama itu memiliki total 289 rekening. Mahfud MD menyebut, ratusan rekening itu menggunakan nama Panji dan institusi.
"Ada dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institusi, jadi (total) 289," ujar Mahfud dilansir dari Republika.co.id pada Kamis, 6 Juli 2023.
Ia mengungkapkan, 256 rekening atas nama Panji menggunakan nama-nama yang berbeda. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, Panji memiliki enam nama lain.
Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah 2023, Ini Kota yang Tanggung Biaya Hidup Mahasiswa Rp8,4 Juta per Semester
"Ya memang. 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Senin, 3 Juli 2023, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama selama delapan jam, dari pukul 14.00 sampai 22.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Panji mengaku dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama. Namun Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan yang bersangkutan hanya diberikan 26 pertanyaan.
"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," ujar Panji Gumilang.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Rancangkan Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Hal Ini, ASN Wajib Tahu!
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023. Laporan atas Panji terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Sentimen: negatif (99.2%)